Berita Surabaya
Pacari Gadis Lamongan, Pria Surabaya Aniaya dan Sundut Rokok Sang Pacar saat Lagi Berduaan di Jalan
Pacari Gadis Lamongan, Pria Surabaya ini Aniaya dan Sundut Rokok Sang Pacar saat Lagi Berduaan di Jalan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
Pacari Gadis Lamongan, Pria Surabaya ini Aniaya dan Sundut Rokok Sang Pacar saat Lagi Berduaan di Jalan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Stanislas Stefanus (28) warga Surabaya ini terpaksa berurusan dengan Tim Anti Bandit Polsek Tandes, Surabaya, Jumat (18/10/2019).
Pasalnya, Stefanus yang kalap tega menganiaya dan menyundut rokok tubuh pacaranya, gadis asal Sukorame, Lamongan, berinisial RS (26) di Jalan Darmo Indah Asri, Karangpoh, Tandes, Surabaya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan pria Surabaya ini, RS si gadis Lamongan menderita beberapa luka pada anggota tubuhnya.
Hasil visum yang dihimpun polisi terhadap RS menunjukkan, korban mengalami sejumlah luka.
• Lagi Asyik Pesta di Kamar Kos, Sales Promotion Girl (SPG) Cantik di Surabaya ini Ditangkap Polisi
• Flu dan Bersin di Pinggir Jalan Raya, Pemuda Blitar ini Ditangkap Polisi dan Dijebloskan Penjara
• ANEH, Ratusan Ayam Potong Siap Panen di Jombang Mendadak Jadi Bangkai, Sudah Berlangsung Seminggu
Yakni, luka pada lengan tangan, punggung, kulit sekitar mata, yang diakibatkan benda tumpul
Lalu ada juga luka gores pada leher bagian belakang.
Dan luka bakar melepuh berbentuk lingkaran pada bagian dahi korban, karena disulut bara puntung rokok.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto, pelaku tega menganiaya korban karena tersulut emosi saat terjadi pertengkaran.
"Kedua orang tersebut berselisih paham, akhirnya terjadi penganiayaan," katanya, Sabtu (2/11/2019).
Usia hubungan keduanya baru terhitung setahun lamanya.
Pelaku mengaku pada penyidik, baru pertama kali melakukan penganiayaan tersebut.
"Data yang kami himpun dia ngaku baru sekali aniaya pacarnya, hubungan mereka juga baru 1 tahun," jelasnya.
• Usai Jenguk Bos yang Sakit, Pria ini Diam-Diam Masuk Kamar Pasien Lain, Hal Tak Terduga Dilakukannya
• Persebaya Dihukum Bermain Tanpa Suporter hingga Akhir Musim Liga 1 2019, Aji Santoso Tanggapi Begini
• Air Bengawan Solo Mengering, Warga Tuban Nyeberang ke Bojonegoro Tak Perlu Lagi Perahu Tambang
Akibat perbuatannya, lanjut Gogot, pelaku bakal dikenai Lasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.