Foto Mobil Diparkir di Depan Rumah Warga Tuai Beragam Komentar, Ternyata ada Aturan yang Dilanggar

Dari pantauan kompas.com (TribunMadura.com network ) pada Sabtu (2/11/2019), akun Instagram @makassar_iinfo mengunggah dua buah foto.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Instagram)
Mobil yang terparkir di pinggir jalan dipayungi kanopi 

Jika iya, Anda boleh melaporkannya.

Viral foto rumah gunakan bahu jalan dan kasih atap untuk tempat parkir mobil.
Viral foto rumah gunakan bahu jalan dan kasih atap untuk tempat parkir mobil. (Instagram @makassar_iinfo)

Kisah Layangan Putus Viral di Facebook, Mommi ASF Istri yang Dicerai Youtuber Demi Selebgram

Bersamaan Adzan Subuh, Nasib Pilu Bayi di Ngawi yang Bikin Geger Warga ini Akhirnya Berubah Total

Sempat Mengira Menginjak Balok Kayu, Ternyata Seekor Buaya, Pertarungan Hidup dan Mati Terjadi

Sebab, sudah ada peraturan tentang kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.

Dilansir dari kompas.com pada 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.

"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," ujar Djarot saat itu.

Djarot mengatakan, banyak yang belum paham bahwa salah satu syarat mendapatkan STNK yakni adanya surat pernyataan memiliki garasi.

Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi tersebut.

Bunyi pasal tersebut yakni sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Di sisi lain, menurut Pengamat Sosial yang juga seorang pengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Trisakti yang bernama Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, di tengah masyarakat Indonesia memiliki mobil seakan menjadi sebuah gengsi.

“Saya kira kepemilikan mobil saat ini memang lebih kepada gengsi dan upaya menunjukkan status sosial-ekonomi tertentu daripada fungsi dan utilitasnya,” ujar Habdy saat dihubungi Kompas.com, melalui pesan tertulis, Selasa (8/10/2019).

Sumber: Intisari
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved