Tujuh Pasangan Tanpa Surat Nikah Digerebek Satpol PP, Dua Pasang Hanya Menunjukkan Bukti Nikah Siri
Satpol PP Kabupaten Tulungagung merazia sebuah rumah kos di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Senin (4/11/2019) pagi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Tujuh Pasangan Tanpa Surat Nikah Digerebek Satpol PP, Dua Pasang Hanya Menunjukkan Bukti Nikah Siri
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP gerebek kamar kos yang sering digunakan asusila oleh penghuninya.
Hasilnya, dalam penggerebekan itu terdapat tujuh pasangan tanpa surat nikah.
Dua pasang di antaranya hanya mampu menunjukkan surat nikah siri.
Mereka kemudian digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata.
Satpol PP Kabupaten Tulungagung merazia sebuah rumah kos di Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Senin (4/11/2019) pagi.
Hasilnya ada tujuh pasangan tanpa surat nikah yang diamankan.
Dua di antaranya hanya menunjukkan selembar surat keterangan nikah siri.
• Viral Foto Mitsubishi Pajero Terparkir di Depan Rumah, Ternyata Milik Seorang Personel Duo Semangka
• Meski Viral dan Tuai Protes, Kanopi Garasi Rumah Clara Gopa Duo Semangka Tak akan Dibongkar Keluarga
• Foto Mobil Diparkir di Depan Rumah Warga Tuai Beragam Komentar, Ternyata ada Aturan yang Dilanggar
Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, surat keterangan nikah siri tidak diakui legalitasnya.
"Nikah siri belum diakui oleh KUA maupun Dispendukcapil.
Karena itu mereka tetap kami bawa ke kantor," terang Genot, panggilan akrab Nindya.
Menurut Genot, razia dilakukan karena laporan masyarakat, bahwa rumah kos itu sering jadi ajang asusila.
Mereka yang menunjukkan surat keterangan nikah siri tetap didata dan dilakukan pembinaan.
Satpol PP akan menghubungi kelaurga mereka, untuk memastikan status hubungan sebenarnya.
“Jangan sampai ngakunya nikah siri, keluarga di rumah tidak tahu.