Baru Sehari Beli Sabu dan Dibawa Pulang, Pria ini Keburu Digerebek Polisi dan Divonis Penjara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hasan yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
Baru Sehari Beli Sabu dan Dibawa Pulang, Pria ini Keburu Digerebek Polisi dan Divonis Penjara
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Baru saja beli sabu dan dibawa pulang, pria ini sudah digerebek polisi.
Dari tangan terdakwa, polisi menemukan barang bukti sabu kurang dari 1 gram.
Kini terdakwa telah divonis penjara oleh majelis hakim.
Terdakwa Cipto Candy hanya bisa tertunduk lesu setelah dirinya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan pidana selama satu tahun enam bulan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Sifa'urosidin dalam amar putusannya, terungkap terdakwa ditangkap pada 29 Juli 2019 lalu.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun dua bulan, dengan perintah tetap ditahan," kata hakim Sifa saat bacakan amar putusan di Ruang Sari 2 Kamis, (7/11/2019).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hasan yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
• Sandiwara Pembunuhan Pria Jember Terbongkar Berkat Mimpi, Juga Kisah Kerja di Bali dan Nikah Lagi
• Tokoh Perempuan yang Dinilai Layak Pimpin Sidoarjo, Ada Arumi hingga Istri Manajer Madura United
• BREAKING NEWS - Mendikbud Nadiem Makarim Dikabarkan Bakal Sambangi SDN Gentong Pasuruan Siang ini
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengaku menerima atas putusan tersebut.
Diketahui, kejadian bermula pada saat Bulan Juli 2019, terdakwa bertemu dengan Mail (berkas terpisah) di tempat kerjanya.
Mail menawarkan sabu kepada terdakwa.
Maka terdakwa mengiyakan tawaran tersebut dengan mahar Rp 400 ribu.
Setelah mendapatkan sabu dengan berat 0,16 gram yang dibelinya, terdakwa membawa pulang barang tersebut dan akan dikonsumsi.
Namun nahas keesokan harinya, di kediaman terdakwa di Jalan Bukit Palma C2, dia digrebek oleh anggota kepolisian dari Polsek Tandes.