Berita Sampang
Jangan Buang Sampah Sembarangan di Sampang, Jika Tak Ingin Kena Sanksi, Denda Rp 500 Ribu Menunggu
Jangan Buang Sampah Sembarangan di Sampang, Jika Tak Ingin Kena Sanksi, Denda Rp 500 Ribu Menunggu
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Jangan Buang Sampah Sembarangan di Sampang, Jika Tak Ingin Kena Sanksi, Denda Rp 500 Ribu Menunggu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, Sampang - Dalam waktu dekat, masyarakat Sampang harus berhati-hati jika bermain atau berkunjung di taman, sebab jika diketahui membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda.
Melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Sampang Chairijah, mengatakan bahwa saat ini pihaknya menyusun denda pada pelaksanaan Perda nomor 7 tahun 2015, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Salah satunya Perda tersebut berupa pemanfaatan ruang terbuka hijau, seperti halnya menebang pohon, berjualan di area taman, dan membuang sampah sembarang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (9/11/2019).
"Untuk dendanya minimal Rp. 200 ribu dan maksimal Rp. 500.000," tambahnya.
Dijelaskan tujuan denda itu dibentuk agar tidak selalu memberikan Tindak Pindana Ringan (Tipiring) ke warga yang melanggar.
"Jadi tidak usah sidang, melainkan langsung membayar denda yang akan masuk ke kas daerah bukan ke khas Negara. Ini sama dengan Surabaya," jelas Chairijah.
Namun, peraturan tersebut saat ini masih dalam pembentukan yang nantinya ditargetkan bulan Desember akan dilakukan pembahasan, serta evaluasi bersama bagian Hukum Pemkab Sampang.
"Kemudian kami juga target ditahan 2019 denda itu sudah terealisasi," ucap Chairijah.
Namun sebelum kami merealisasikan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial.
• Jadi Kepala Desa, Penyanyi Dangdut ini Rela Kehilangan Penghasilan Rp 100 Juta/Bulan dari Manggung
• Melaju Kecepatan Normal, Mobil Daihatsu Ayla yang Melintas di Jalan Tol Mendadak Tabrak Barrier Tol
• Modal Pakaian Necis, Pria Surabaya ini Mudah Masuki Perkantoran Ambil Puluhan Juta & Barang Berharga