Berita Surabaya

Terciduk Bermesraan dengan Pacar, Gadis ABG Malah Dipaksa Layani Nafsu Bejat Petugas Satpol PP Palsu

Kejadian itu bermula saat Thoyib (28) memergoki korban dengan teman prianya sedang bercumbu di atas jembatan penyeberangan.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thestar.com.my
ilustrasi - Terciduk Bermesraan dengan Pacar, Gadis ABG Malah Dipaksa Layani Nafsu Bejat Petugas Satpol PP Palsu 

Kejadian itu bermula saat Thoyib (28) memergoki korban dengan teman prianya sedang bercumbu di atas jembatan penyeberangan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap Thoyib (28) warga Kota Surabaya.

Thoyib dilaporkan oleh IW (44) yang merupakan ibu dari PR (16), karena diduga mencabuli putrinya.

Aksi bejat Thoyib bermula saat korban bersama teman laki-lakinya bercumbu di atas jembatan penyeberangan Jalan Tol Dukuh Kupang, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menghilang dari Kandang, Lima Kambing Warga Ditemukan Terbungkus Karung dengan Kaki Terikat di Sawah

Istri Baru Pulang Antar Cucu, Rumah Tampak Janggal, Dobrak Jendela dan Temukan Surat Jadi Saksi Bisu

Setelah itu, tersangka datang mendekati kedua ABG tersebut dengan mengaku sebagai anggota bawahan Satpol PP Surabaya.

Dengan intimidasi akan dilaporkan dan ditangkap, Thoyib menyuruh korban melakukan adegan cumbuan yang dilakukannya dengan teman laki-lakinya berinisial AV itu.

"Setelah melihat korban dan temannya bercumbu, tersangka kemudian menyuruh korban untuk membuka celananya," beber Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (12/11/2019).

Setelah terpaksa membuka celananya, tersangka kemudian memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Pemohon SKCK di Kota Malang Tak Bisa Daftar Lewat Online, Antrean di Polres Malang Kota Membludak

Setelah puas, korban dan teman lelakinya itu diusir dan diminta tak mengulangi perbuatannya di lokasi tersebut.

"Setelah kejadian itu,korban bercerita kepada orang tuanya," ungkap AKP Ruth Yeni.

"Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban melapor kepada kami," tambah dia.

Keesokan harinya, polisi yang sudah mendapat informasi identitas tersangka segera melakukan penangkapan di sekitar lokasi.

Digeruduk Warga Soal Kasus Pengeroyokan, Polres Pamekasan Pilih Bungkam: Begini Kronologi Sebenarnya

"Tersangka cuma karyawan salah satu perusahaan yang ada di kawasan tersebut," ucap AKP Ruth Yeni.

"Saat kami tangkap, ia mengakui perbuatannya dan kami bawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut," tandas perwira tiga balok di pundak itu.

Kini, Thoyib harus mendrkam ditahanan Kantor Polrestabes Surabaya.

Ia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kisahnya Berawal dari Bilik Warnet, Pria Surabaya Temui Hal Mengejutkan saat Asyik Main Judi Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved