CPNS 2019
Cara Memperbaiki Kesalahan Jika Pendaftar CPNS 2019 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS tidak perlu khawatir.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS tidak perlu khawatir
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala BKD Jatim, Anom Surahno menuturkan, ada 49 peserta CPNS 2019 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menurut Anom Surahno, jika peserta CPNS 2019 dinyatakan TMS, maka mereka harus memperbaiki kesalahan agar bisa diseleksi administrasi ulang.
"Yang dinyatakan TMS, mereka dapat notivikasi di akun mereka," kata Anom Surahno, Rabu (13/11/2019).
• Pemprov Jatim Peringkat Ketiga dengan Jumlah Pendaftar CPNS Terbanyak, Tembus 2.362 Orang
• Pemohon Pembuatan SKCK Meningkat hingga 300 Persen Sejak CPNS, Polres Mojokerto Tambah Jam Pelayanan
"Dan mereka sudah tidak bisa mendaftar ulang atau melamar formasi lain. Mereka diberi kesempatan memeperbaiki berkas yang masih tidak sesuai di masa sanggah," sambung dia.
Hingga hari ketiga rekrutmen CPNS 2019, jumlah pendaftar CPNS di lingkungan Pemprov Jatim sudah mencapai 2.362 orang.
Dari total jumlah pendaftar tersebut, sebanyak 615 pelamar sudah tersubmit.
Kemudian sebanyak 112 dinyatakan memenuhi syarat dan sebanyak 444 belum terverifikasi.
Menurut Anom Surahno, mayoritas yang menyebabkan pendaftar dinyatakan TMS adalah kesalahan melamar formasi.
• Polres Pamekasan Larang Driver Ojek Online Masuk ke Wilayah Mapolres Pasca Bom Bunuh Diri di Medan
• Kepala Dishub Jatim Maju pada Pilkada Sumenep 2020, Fattah Jassin Ambil Formulir di DPC PKB Sumenep
Biasanya mereka melamar formasi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau tidak linier dengan background pendidikan yang disyaratkan.
Sehingga oleh sistem saat proses verifikasi dinyatakan tidak sesuai dan dinyatakan TMS.
Lebih lanjut, Anom menegaskan para pendaftar TMS masih memiliki kesempatan untuk perbaikan di masa sanggah.
Masa sangah hasil validasi dokumen administrasi dilakukan pada 3 - 5 Desember 2019.
"Di masa sanggah, mereka bisa memperbaiki. Kalau sudah diperbaiki ada pengumuman lagi apakah diterima atau tidak," jelas Anom Surahno.
• Kecelakaan Maut Libatkan Pengendara Motor Honda CBR dan Yamaha Mio, Satu Orang Tewas dalam Perawatan
• Pelayanan SKCK di Polres Madiun Berlangsung Normal, Warga Diimbau Tak Khawatir Soal Bom Bunuh Diri
"Jadi bisa dinyatakan lolos atau tidak untuk melanjutkan di sesi berikutnya,"tambah dia.
Dalam proses verifikasi, kata Anom Surahno, semua akan dilakukan pengecekan, termasuk swafoto pendaftar.
Dalam verifikasi, dikatakan Anom, ada dua hal penting yang diperhatikan, yaitu terkait akreditasi perguruan tinggi dan IPK pelamar harus minimal 3.00.
Sebagaimana diketahui, dalam seleksi CPNS 2019 ini Pemprov Jatim membuka 1.817 formasi yang bisa dilamar masyarakat.
Dengan rincian tenaga pendidik sebanyak 1.133, tenaga kesehatan 322, dan tenaga teknis sebanyak 362.
Dari total kebutuhan formasi tersebut terdapat formasi khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas sebanyak 36 dan cumlaude sebanyak 36.
• Pemprov Jatim Buka Lowongan Khusus Lulusan Cumlaude Ikut CPNS 2019, Ada Banyak Formasi yang Tersedia