Berita Gresik
Akibat Tidak Kuorum, Rapat Membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik Batal Digelar
Rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik untuk membahas upah minimum kabupaten/kota sektoral (UMSK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik batal
Penulis: Soegiyono | Editor: Aqwamit Torik
Akibat Tidak Kuorum, Rapat Membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gresik Batal Digelar
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Akibat ada unsur yang tak terpenuhi, rapat membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Gresik batal digelar.
Tentu saja, dari rapat tersebut tak menghasilkan apa-apa.
Tercatat ada tiga instansi tak hadir.
Meski begitu, mobil water cannon pemecah massa juga sudah disiapkan, karena unsur buruh membawa ratusan massanya.
Rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik untuk membahas upah minimum kabupaten/kota sektoral (UMSK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik batal.
Akibat anggota dewan pengupahan tidak kuorum, Rabu (13/11/2019).

• Wanita ini Kaget Saat di Kamar Ganti Sebuah Mall, Melihat ada HP OPPO Merekam Dirinya Ganti Baju
• Mau ke Sawah, Warga Sidoarjo Temukan Hal Mengerikan di Tengah Jalan: Paving jadi Saksi Bisu
• 7 Tahun Buron, Mantan Bos Pertamina Terpidana Kasus Korupsi Tak Berkutik Ditangkap di Kota Malang
Pengurus Serikat pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (Lem) Kabupaten Gresik Muhammad Qoiron, mengatakan, rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik batal.
Penyebabnya, perwakilan dari tiga instansi tidak hadir.
Yaitu, bidang Hukum Pemkab Gresik, bagian Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Gresik serta Badan Pusat Statistik Kabupaten Gresik.
"Padahal anggota dewan pengupahan Kabupaten Gresik hanya 9 unsur.
Tiga tidak hadir sehingga rapat tidak kuorum.
Akhirnya, rapat dibatalkan," kata Qoiron.
Padahal agenda rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik itu untuk membahas usulan UMSK.
Sebab, penetapan UMSK itu juga amanah peraturan pemerintah.
"Penetapan UMSK ini juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Permenaker," katanya.
Agenda rapat tersebut akan membahas tiga hal, yaitu pengelompokan tiga sektor industri.
Sekotor Gas - Listrik, sektor Kimia dan sektor Logam.
• Berdiri di Tepi Jalan Raya Jombang-Malang, Lilik Bernasib Tragis Karena Mobil Honda Jazz Emak-emak
• Bus Sinar Jaya Adu Banteng Lawan Bus Arimbi di Jalan Tol Cipali Subang, 7 Orang Tewas Mengenaskan
"Karena tidak kuorum sehingga rapat hari ini tidak membuahkan hasil.
Notulensi saja tidak ada," imbuhnya.
Sedangkan untuk renacan kenaikan UMK 2020, para serikat pekerja di Gresik tidak mempermasalahkan.
Besaran UMK 2019 sebesar Rp 3,867 Juta kemudia naik 8,51 persen untuk 2020, sebesar Rp 4,197 Juta.
Sementara, untuk mengamankan rapat dewan pengupahan Kabupaten Gresik, jajaran Polres Gresik telah menurunkan pasukan.
Mobil water Canon pemecah masa juga didatangkan di depan Kantor Disnaker Kabupaten Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudiro Kecamatan Kebomas.
Pengamanan tersebut karena pengurus serikat pekerja membawa massa ratusan orang untuk mendukung pengurus rapat bersama dengan dewan pengupahan. (ugy/Sugiyono).