Kasus Korupsi

7 Tahun Buron, Mantan Bos Pertamina Terpidana Kasus Korupsi Tak Berkutik Ditangkap di Kota Malang

Tujuh Tahun Buron, Mantan Bos Pertamina Terpidana Kasus Korupsi Tak Berkutik Ditangkap di Kota Malang.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AMINATUS SOFYA
Abdul Wahab, mantan Kepala Depo Pertamina Sumbawa yang ditangkap di Kota Malang, saat digelandang ke mobil untuk dimasukkan ke Rutan Kelas I Kejati Jatim, Rabu (13/11/2019). 

Tujuh Tahun Buron, Mantan Bos Pertamina Terpidana Kasus Korupsi Tak Berkutik Ditangkap di Kota Malang

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri Kota Malang menangkap satu orang terpidana kasus korupsi Abdul Wahab (65), mantan bos Pertamina yang pernah menjabat sebagai Kepala Depo Pertamina Sumbawa.

Abdul Wahab masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTB.

Abdul Wahab adalah mantan Kepala Depo Pertamina Sumbawa yang dicari sejak 2012 lalu.

Dia ditangkap di Jalan Ikan Kakap, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriadi mengatakan, penangkapan Abdul Wahab itu adalah hasil kerja sama intelejen Kejari Kota Malang bersama Tim Tahanan Kabur (Tabur) Kejari NTB.

“Ini adalah bentuk bantuan kami kepada Kejati NTB.

Yang bersangkutan (Abdul Wahab) adalah terpidana korupsi di Pertamina Sumbawa yang sudah diputus Mahkamah Agung (MA),” ucap Ujang, Rabu (13/11/2019).

BREAKING NEWS - Gedung Astranawa Dieksekusi dari Cak Anam, PKB Langsung Pasang Bendera Partai

Halau Masuk Kota, Polisi Tulungagung Ditabrak Massa Perguruan Silat, Juga Pembawa Kaus Segoro Kidul

Ia menambahkan, proses penangkapan Abdul Wahab si mantan bos Pertamina berjalan lancar.

Buron an tujuh tahun itu kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

“Lancar ya tadi. Terpidana ini kooperatif dan tidak melawan,” bebernya.

Abdul Wahab langsung diangkut menuju Rutan Kelas I Kejati Surabaya untuk dititipkan.

Sementara eksekusinya, akan dilakukan oleh tim Kejati NTB.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Abdul Wahab terjadi pada 2008.

Dalam persidangan di PN Sumbawa Abdul Wahab divonis bebas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved