Berita Surabaya

Soal Kenaikan UMK di Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Diminta Turun Langsung ke Tiap Daerah

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia meminta Khofifah Indar Parawansa turun langsung ke daerah untuk melihat kebutuhan upah masing-masing daerah.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia meminta Khofifah Indar Parawansa turun langsung ke daerah untuk melihat kebutuhan upah masing-masing daerah

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menuntut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa agar bisa memangkas kesenjangan atau disparitas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antar daerah.

Sekjen FSPMI Jawa Timur, Jazuli menyarankan, Khofifah Indar Parawansa hendaknya turun langsung ke setiap daerah untuk bisa melihat secara langsung kebutuhan upah di masing-masing daerah.

Kata dia, Khofifah Indar Parawansa seharunys tidak hanya mengikuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di mana semua daerah kenaikan upah sebesar 8,51 persen.

Pisau Komando Kopassus, Bermula Bentrok Antar Geng: Sekali Tusuk Tubuh Langsung Rusak dan Mematikan

Bus Bagong Tulungagung - Surabaya Murah Lewat Jalan Tol Resmi Diluncurkan, 4 Armada Gratis Disiapkan

Riset Pakar Pendidikan Sebut Anak yang Belajar Ditemani Orangtua Berpeluang Besar Dapat Nilai Tinggi

"Di satu tempat upahnya bisa mencapai Rp 4,2 juta tapi di tempat lain upahnya tidak sampai Rp 2 juta. Selisihnya bisa sampai 120 persen," ucap Jazuli, Sabtu (16/11/2019).

Jazuli menilai, Khofifah Indar Parawansa harus berani mengambil diskresi atau langkah yang pasti untuk memangkas kesenjangan tersebut.

Ia mencontohkan, Gubernur Jawa Timur periode 2009-2019, Soekarwo (Pakde Karwo) yang tahun lalu sudah memangkas kesenjangan beberapa daerah dengan meningkatkan UMK melebihi SE Kemenaker.

"Pakde Karwo melihat nilai kepatutan. Harapannya pemerintah bisa meningkatkan secara real sesuai kebutuhan masyarakat," ucapnya.

Dispendukcapil Sampang Bakal Jadikan KIA sebagai Syarat Pembuatan E-KTP dan Dicantumkan dalam Perbub

Jazuli mencontohkan, Pakde Karwo yang berani menaikkan UMK Kota Pasuruan sebesar 25 persen karena melihat kesenjangan upah yang lebar dengan Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan untuk Kabupaten Pasuruan Pakde Karwo menaikkan UMK sebesar 8 persen sesuai edaran dari Kemenaker.

UMK Kabupaten Pasuruan saat itu Rp 3.574.486 naik 8 persen menjadi Rp 3.861.518.

Sedangkan UMK Kota Pasuruan dari Rp 2.067.612 naik 25 persen menjadi Rp 2.576.617

Pemkab Pamekasan Resmi Umumkan Rekrutmen CPNS 2019, Cek Formasi Lengkap dan Tata Cara Pendaftarannya

"Harga beras, harga gula, antara Kabupaten Pasuruan dengan Kota Pasuruan sama tapi selisih upahnya jauh," lanjutnya.

Jazuli menegaskan pihaknya tidak menuntut agar semua UMK sama dengan Surabaya tapi FSMPI meminta agar selisih UMK tersebut wajar.

"Misalnya Surabaya Rp 4.2 juta yang lain Rp 3.5 juta," ucapnya.

Jazuli menilai, keberanian Pakde Karwo untuk menaikkan UMK sesuai kebutuhan masing-masing daerah tersebut harus dilanjutkan oleh Khofifah dan bahkan harus diperbaiki.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan tentu akan terjadi disparitas upah yang sangat besar dan lama-kelamaan akan membengkak," pungkasnya.

Jalur Pendakian ke Gunung Lawu Melalui Pintu Cemoro Sewu Ditutup, Banyak Pendaki yang Balik Kucing

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved