Berita Jatim

Penghasilan Terdampak, Pemprov Jatim Mulai Hitung Ratusan Pejabat Eselon III & IV yang Dirampingkan

Penghasilan Terdampak, Pemprov Jatim Mulai Hitung Ratusan Pejabat Eselon III dan IV yang Dirampingkan

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS/HANDINING
Ilustrasi - Penghasilan Terdampak, Pemprov Jatim Mulai Hitung Ratusan Pejabat Eselon III dan IV yang Dirampingkan 

Penghasilan Terdampak, Pemprov Jatim Mulai Hitung Ratusan Pejabat Eselon III dan IV yang Dirampingkan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Pemprov Jatim ) mulai mengkaji dan menghitung untuk melakukan identifikasi pemangkasan dan perampingan pejabat eselon III dan IV.

Hal itu dilakukan menyusul adanya Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

SE tersebut membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi.

Langkah dimulai dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan untuk perampingan eselon III dan IV dibutuhkan proses perhitungan yang detail.

Pasalnya Pemprov Jatim memiliki ratusan eselon III dan IV dan menurut SE, dikatakan Heru, tidak harus semuanya dirampingkan.

"Nggak semua harus dirampingkan. Yang perlu saja dirampingan.

Dan kita masih memproses itu, masih dihitung. Bagaimanapun ini kan soal manusia," kata Heru saat ditemui di DPRD Provinsi Jatim, Senin (18/11/2019).

Analisa jabatan dilakukan khususnya untuk melihat kebutuhan dan efektivitas eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Jatim.

Sebab bagaimanapun ASN ini nantinya akan terdampak. Mulai dengan penghasilan, tunjangan, dan lain-lain.

Terkait berapa jumlah yang akan terdampak perampingan menurut Heru masih dihitung.

"Saat ini yang sudah ada pejabat fungsional itu di Inspektorat.

Ya kita analisa dulu, tidak ingin buru-buru. Kita upayakan bagaimana take home pay nya bisa sama," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved