Berita Tuban
Momen Haru Kakek dan Nenek Resmi Menikah, Tinggal Serumah Bertahun-Tahun dalam Status Nikah Siri
Nur Damuri (81) dan Mulyaningsih (63) menikah bertepatan dengan momen HUT Pemkab Tuban ke 726.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Nur Damuri (81) dan Mulyaningsih (63) menikah bertepatan dengan momen HUT Pemkab Tuban ke 726
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Nur Damuri (81) dan Mulyaningsih (63) tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya setelah resmi menikah.
Momen kakek dan nenek menikah di Kabupaten Tuban ini diwarbai tangis bahagia saat ijab qabul dibacakan mempelai di hadapan penghulu dan saksi.
Momen pernikahan massal yang diikuti pria dan perempuan berusia setengah abad lebih asal Desa Jetis, Kecamatan Kenduruan itu, menjadi langkah awal bagi keduanya dalam membangun rumah tangga yang sah.
Sebab, diketahui keduanya sudah bertahun-tahun tinggal serumah dalam status nikah siri.
"Senang bisa ikut nikah massal," kata Nur Damuri seusai ijab qabul kepada wartawan di Pendopo Kridha Manunggal, Rabu (20/11/2019).
Dia menjelaskan, selama tiga tahun yang lalu dia telah melakukan nikah siri dengan kekasihnya tersebut dan tinggal dalam satu rumah.
Pihak pemerintah memberitahukan jika ada program nikah massal dalam rangka HUT Pemkab Tuban ke 726.
Sehingga, dia pun mengikutinya bersama sejumlah pasangan lainnya.

"Ya saya ikuti nikah massal ini, agar pernikahan saya halal secara agama dan hukum," ujarnya sambil senyum terkekeh.
Ditambahkannya, pernikahannya dengan belahan hatinya itu bukan yang pertama, melainkan sudah yang kedua.
Sebab, pernikahannya dengan istri yang pertama menghasilkan lima orang anak.
Namun, kata dia, sang istri meninggal.
"Istri saya yang pertama meninggal, lalu saya nikah lagi," pungkasnya didampingi istrinya.
Sementara itu, Bupati Tuban, Fathul Huda menyampaikan, pemerintah mempunyai tanggungjawab pada rakyatnya.
Apabila mereka melakukan perbuatan sesuatu yang tidak sesuai dengan Syariat dan Undang-undang, maka harus diselesaikan atau diluruskan.
"Para pengantin ini menikah tidak sesuai dengan aturan negara karena tidak mempunyai biaya," kata Fathul Huda.
"Pemkab harus ikut membantunya, seperti mengadakan nikah massal yang diikuti 20 pasangan ini," tambah dia.(nok)