Berita Madiun
PLN Tanggapi Soal Pemasangan Tiang Listrik di Sawah Petani Madiun, Humas: Berhak Pakai Lahan Warga
Sejumlah petani di Desa Kaibon Kabupaten Madiun mengeluhkan adanya pemasangan tiang listrik PLN tanpa izin.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
Tiang beton milik PLN yang akan digunakan sebagai pemancang kabel listrik di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (19/11/2019)
Sesuai dengan aturan, pemberikan kompensasi hanya diberikan pada pemasangan tower.
"Yang mendapatkan kompensasi itu seperti pemasangan tower. Kalau pemasangan tiang listrik itu tidak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua petani di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, mengeluh karena ada 13 tiang beton milik PLN berdiri di lahan mereka.
Belasan tiang beton milik PLN itu dipasang tanpa seizin mereka. (rbp)
• Modus Komplotan Pembobol Uang Nasabah Bank di Bojonegoro Terungkap, Pelaku Dapat Hadiah Timah Panas