Berita Nganjuk

Berusaha Kabur dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu Alami Kecelakaan di Jalan, Tabrak Mobil hingga Pohon

Pelarian Wahyu Aji Wibowo (32) dari kejaran polisi berbuah kejadian kecelakaan tunggal di Kabupaten Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
time.com
ilustrasi - Berusaha Kabur dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu Alami Kecelakaan di Jalan, Tabrak Mobil hingga Pohon 

Pelarian Wahyu Aji Wibowo (32) dari kejaran polisi berbuah kejadian kecelakaan tunggal di Kabupaten Nganjuk

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Jajaran Opsnal Satresnakoba Polres Nganjuk menangkap kurir sabu asal Madiun bernama Wahyu Aji Wibowo (32), Sabtu (16/11/2019) malam.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap saat melintas di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Wakapolres Nganjuk, Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, proses penangkapan terhadap tersangka kurir sabu diawali dari pengintaian yang dilakukan jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Curiga Alarm Ponsel Tak Berdering, Pria Blitar Terbangun dari Tidur, Kaget Lihat Jendela Rumahnya

Dua Pria Lagi Asyik Berduaan Dalam Kamar, Mengundang Kecurigaan Polisi hingga Berujung Digerebek

Ditinggal Istri Kerja, Pria Sumenep Ajak Anak Tirinya Nonton Film Dewasa, Lalu Nekat Berbuat Dosa

Kompol David Triyo Prasojo menyebut, polisi telah memantau aktifitas pengiriman sabu dari Surabaya ke Madiun yang dilakukan tersangka selama dua pekan.

"Anggota Satresnarkoba akhirnya memutuskan untuk melakukan penyergapan terhadap tersangka saat melintas di Kota Nganjuk di perempatan Mangundikaran saat lampu merah," kata David Triyo Prasojo dalam rilisnya di Mapolres Nganjuk, Kamis (21/11/2019).

Upaya penangkapan terhadap tersangka kurir sabu, dikatakan David Triyo Prasojo, ternyata mendapat perlawanan dari tersangka yang memacu mobil Suzuki Ertiga nopol AE 1903 BW dan menerobos traffic light warna merah.

Berupaya kabur, justru mobil tersangka menabrak pintu bus di depannya.

Lalu, mobil tersangka menabrak becak di tepi jalan hingga akhirnya berhenti setelah menabrak pohon.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam aksi kenekatan kurir sabu yang ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba.

Tak Ada Barang Berharga yang Bisa Dicuri, Dua Maling Cafe di Surabaya Bawa Pulang Sound System

Wakapolres Nganjuk, Kompol David Triyo Prasojo saat rilis tersangka kurir sabu antar kota, Kamis (21/11/2019).
Wakapolres Nganjuk, Kompol David Triyo Prasojo saat rilis tersangka kurir sabu antar kota, Kamis (21/11/2019). (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD AMRU MUIZ)

"Tersangka kurir ini cukup bandel dan bernyali besar, meski sudah terkepung dan mobil menabrak pohon belum juga menyerah dengan tidak mau keluar dari mobilnya," jelas Kompol David Triyo Prasojo.

"Terpaksa anggota memecah kaca mobil bagian belakang dan mengamankan tersangka serta barang bukti paket sabu yang dibawa dalam mobilnya," tambah dia.

Dikatakan Kompol David Triyo Prasojo, tersangka kurir sabu tersebut mengaku sudah tiga kali mengambil paket sabu dari Surabaya dibawa ke Madiun.

Paket sabu tersebut merupakan pesanan seseorang bandar narkoba yang kini dalam pengembangan kasus oleh jajaran opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari berat paket sabu yang dibawa oleh tersangka kurir sabu tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan besar narkotika dan tersangka kurir sabu bukan sembarangan karena terbukti berani melawan petugas.

Bak Laga Action dalam Film, Penangkapan Dua Pengguna Sabu di Pamekasan Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran

"Untuk itu, kami saat ini masih terus melakukan pengembangan atas kasus kurir sabu tersebut," ucap David didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman.

Diakui David, wilayah Kabupaten Nganjuk merupakan jalan penghubung jaringan narkoba di jalur tengah.

Disinyalir, banyak narkoba yang dikirim melalui jalur Nganjuk dari Surabaya menuju ke wilayah Madiun dan sekitarnya.

Oleh karena itu, tambah David, jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk akan terus berupaya melakukan deteksi adanya pengiriman narkoba yang melewaji jalur Nganjuk untuk dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap para kurirnya.

Ratusan Sajam Disita Polisi Saat Pilkades Serentak 2019 di Sampang, Mayoritas Warga Bawa Celurit

"Dan kami mengharapkan masyarakat ikut aktif memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya penyalahgunaan naroba di Nganjuk," tandas David.

Sedangkan untuk kurir narkotika jenis sabu, imbuh David, akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 30.20 gram, tisu dan lakban warna coklat pembungkus sabu, dan sedotan beserta tutup botol bekas sirup.

Lalu, ada tempat kaca mata warna hitam, sebuah ponsel, dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol AE 1903 BW warna hitam. (aru/Achmad Amru Muiz)

Wujudkan Kemajuan Ekonomi Desa, Pemkab Pamekasan Gagas Desa Tematik pada Tahun 2020 Mendatang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved