Hasil Banding Hukuman Ahmad Dhani Suami Mulan di Kasus Volg Idiot Diturunkan, Begini Tanggapan Jaksa

Hasil Banding Hukuman Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela di Kasus Volg Idiot Diturunkan, Begini Tanggapan Kejati Jatim.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani saat keluar dari Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Selasa (14/5/2019). 

Hasil Banding Hukuman Ahmad Dhani Suami Mulan Jameela di Kasus Volg Idiot Diturunkan, Begini Tanggapan Kejati Jatim 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi / Kejati Jatim hingga kini masih terus menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) atas kasus musisi Ahmad Dhani terkait kasus vlog idiot.

Oleh sebab itu, pihak kejaksaan belum bisa menanggapi putusan kasus tersebut. 

"Sampai sekarang kami belum menerima (putusan) itu. Hanya sekedar informasi saja.

Ya kami belum bisa tentukan sikap," terang Asisten Pidana Umum / Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi, Jumat, (22/11/2019). 

Ditanya apakah ada tenggang waktu tertentu dalam penerimaan putusan tersebut, Herry mengaku tidak ada.

Selama belum menerima belum terhitung tenggang waktu. 

"Baru kalau kita sudah menerima, ada tenggang waktunya untuk menyatakan upaya hukum lainnya ya.

Jadi kami menunggu," terangnya. 

Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi saat ditemui di Kejati Jatim, Jumat, (22/11/2019).
Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi saat ditemui di Kejati Jatim, Jumat, (22/11/2019). (TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN)

Diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menyatakan bahwa Ahmad Dhani yang juga politisi Partai Gerindra ini dinyatakan bersalah atas kasus vlog idiot di Surabaya. 

Meski vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, namun hakim Pengadilan Tinggi menurunkan hukuman pidana dari 1 tahun penjara menjadi pidana 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

Turunnya hasil banding kasus Ahmad Dhani suami Mulan Jameela ini sudah ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) lalu. 

Ahmad Dhani menjelang sidang vonis kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya
Ahmad Dhani menjelang sidang vonis kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Istimewa dan TribunMadura.com))

Ajukan Banding

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mendaftarkan memori banding atas kasus vlog idiot ke Pengadilan Tinggi Jatim.

Dalam memori banding tersebut, pihaknya meminta pembatalan putusan hukuman terhadap Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19 yang juga politisi Partai Gerindra

Menurut Sahid, memori banding tersebut dikatakannya atas permintaan Ahmad Dhani sendiri.

Berkas banding itu berisikan Ahmad Dhani agar dibebaskan oleh hakim di tingkat banding. 

"Kami sudah masukkan (banding) itu beserta tanda terima akta memori banding No. 275/akta Pid.Sus/PN Surabaya sejak Senin, (15/7/2019) kemarin," ujar Sahid saat dikonfirmasi, Rabu, (17/7/2019). 

Selain itu, pihaknya menganggap hakim telah keliru menerapkan hukum pembuktian dakwaan tunggal pasal 27 ayat (3) UU ITE. 

"Majelis hakim hanya menyimpulkan sendiri tanpa pertimbangan hukum atas alat bukti yang ada. Sehingga putusan tersebut patut untuk dibatalkan," ungkapnya.

Hakim, kata Sahid, juga dianggap telah keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Ia beralasan, hakim telah mengabaikan adanya keterkaitan antara keberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa berdiri sendiri. Namun pasal tersebut terikat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009.

Isinya menyatakan: keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut," tegas Sahid.

Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela
Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela (Kolase TribunMadura.com (Sumber: Instagram dan TribunMadura))

Vonis 1 Tahun Penjara

Pada Selasa (11/6/2019), terdakwa kasus vlog idiot sekaligus musisi Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut.

Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir

Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved