Berita Pamekasan
BPJS Pamekasan Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif BPJS, Akui Tak Kuasa Menolak Regulasi Perpres
BPJS mengaku tidak bisa menolak terkait regulasi atau aturan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait kenaikan tarif
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
BPJS Pamekasan Angkat Bicara Soal Kenaikan Tarif BPJS, Akui Tak Kuasa Menolak Regulasi Perpres
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan, Madura buka suara terkait tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan, Madura saat menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Senin (25/11/2019).
Pasalnya saat itu, ratusan mahasiswa HMI Cabang Pamekasan menyerukan permintaan agar BPJS Cabang Pamekasan, DPRD Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sama-sama sepakat untuk menolak terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Eko D Kesdu mengatakan, terima kasih kepada mahasiswa HMI Cabang Pamekasan yang telah menyuarakan aspirasi penolakan tersebut.
Ia mengaku tidak bisa menolak terkait regulasi atau aturan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sebab pihaknya hanya sebagai lembaga penyelenggara.

"Kami kan hanya lembaga penyelenggara, dimana segala regulasi atau ketentuan yang ada atau yang berlaku untuk melayani peserta itu ada di pemerintah, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu kan produknya pemerintah bukan produk kami," katanya kepada TribunMadura.com, Senin (25/11/2019).
Selain itu, Eko D Kesdu mengutarakan, kalau BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan tidak punya wewenang untuk menolak aturan tersebut, sebab pihaknya hanya menjalankan regulasi dan perintah dari pusat.
"Jangankan cabang menolak aturan itu, pusat aja gak mampu nolak Perpres tersebut. Kami hanya penyelenggara," ujarnya.
Eko D Kesdu menyebut jika Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu akan berlaku per 1 Januari 2019 mendatang.
Artinya di tanggal tersebut iuran BPJS Kesehatan sudah naik 100 persen sebagaimana yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Perpres itu akan berlaku tahun 2020, suka atau tidak suka kami akan melaksanakan, karena hal tersebut merupakan regulasi dari Pemerintah Pusat," tegasnya.
Bahkan, Eko D Kesdu mengaku jika adanya aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pasti berdampak signifikan terhadap permintaan penurusan kelas yang diajukan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Namun khusus wilayah Pamekasan, pihaknya masih belum bisa memastikan berapa jumlah pasti terkait peserta BPJS Kesehatan yang mengajukan turun kelas.