Berita Gresik
Curiga Diselingkuhi, Suami Tega Membunuh Istri Sendiri, Perbuatannya Disaksikan Langsung Sang Anak
Pembuatan Lutfi Dwi Hariyanto (33) kepada Fisa Wuri Hermandani (32) berawal dari kecurigaannya saat sang istri mendapat panggilan telepon.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Namun, atas putusan tersebut, terdakwa Lutfi dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata dia usai konsultasi dengan penasihat hukumnya.
Sementara itu, pihak keluarga almarhum Fisa Wuri Hermandani mengaku puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Sebab, putusan tersebut sangat memberatkan terdakwa Lutfi.
Pihak keluarga juga sangat kecewa dengan perbuatan terdakwa Lutfi karena tega membunuh putri pertama dari tiga bersaudara.
• Sopir Truk Fuso Bermuatan Mie Instan yang Terguling di Pamekasan Diduga Mengantuk saat Berkendara
• Mau Beli Miras Tapi Tak Punya Uang, Pria Surabaya Datangi Warung Kopi untuk Mencuri Ponsel Pelanggan
Pihak keluarga menyebut, Almarhum Fisa selama ini sebagai putri yang berbakti kepada kedua orang tua dan taat beribadah.
Namun, perlakuan terdakwa Lutfi sangat tidak manusiawi, yaitu membunuh di hadapan anak-anaknya yang masih kecil-kecil.
Padahal, pembunuhan itu didasari atas kekecewaan terdakwa yang terbongkar perbuatan selingkuhnya dengan wanita di Bandung.
“Dihukum berapapun kami puas. Kami pasrahkan kepada Allah. Biarkan Allah yang akan menghukumnya," kata Indahyani, Ibunda Fisa.
"Namun, saya tidak rela karena saya yang melahirkan dengan taruhan nyawa. Dan saya tidak pernah memukulnya,” tambah dia. (ugy/Sugiyono).
• Truk Fuso Pengangkut Mie Instan Terguling di Pamekasan, Ratusan Kardus Mie Instan Tumpah ke Jalanan
• Satpam Kantor Notaris di Surabaya Ditemukan Tewas Mendadak, Terungkap Fakta di Balik Kematiannya