UMK Madura 2020

Langgar Aturan, Dari 300 Perusahaan di Pamekasan yang Bayar UMK 2019 Hanya 80, Wabup Beri Warning

Banyak Langgar Aturan, Dari 300 Perusahaan di Pamekasan yang Bayar UMK 2019 Hanya 80, Wabup Beri Warning ini

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Wakil Bupati Pamekasan Rajae 

Banyak Langgar Aturan, Dari 300 Perusaah di Pamekasan yang Bayar UMK 2019 Hanya 80, Wabup Beri Warning ini

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ratusan perusahaan di Kabupaten Pamekasan, Madura, terindikasi tidak menggaji pegawai dan karyawannya sesuai dengan Upah Minimim Kabupaten / UMK tahun 2019.

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Pamekasan, Rajae menghimbau seluruh perusahaan di wilayah Pamekasan agar menggaji karyawan sesuai UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jawa Timur.

"Kita berusaha dan berseru agar seluruh perusahaan yang ada di lingkungan Pemkab Pamekasan harus disesuaikan dengan UMK yang sudah dipatok oleh Pemerintah Jatim," tegasnya, kepada TribunMadura.com, Rabu (27/11/2019).

Menurut Rajae, UMK Kabupaten Pamekasan 2020 yang sudah disahkan Pemprov Jatim adalah sebesar Rp 1.913.321,73. 

Nilai UMK 2020 diharapkan akan menjadi suatu dorongan dan anjuran bagi Pemkab Pamekasan untuk mentaati aturan itu.

"Keinginan kita akan memberlakukan sesuai prosedur dan kita menginginkan beberapa perusahaan yang ada di kabupaten Pamekasan juga melanjutkan kebijakan Pemprov Jawa Timur," pintanya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Arief Handayani mengatakan, ada lebih dari 300 perusahaan di Kabupaten Pamekasan, Madura yang terindikasi tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK tahun 2019.

Dari sekitar 300 lebih perusahaan tersebut, perusahaan yang membayar karyawannya sesuai UMK 2019 tidak sampai 100 perusahaan.

"Yang membayar karyawannya sesusai UMK hanya sekitar 80 perusahaan saja," bebernya.

Menurut Arief Handayani, bagi perusahaan di Pamekasan yang tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK akan diberikan sanksi tegas yakni perusahaan tersebut harus ditutup.

"Tapi juga ada pasal lain yang menyatakan jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai UMK malah di PHK," ujarnya.

Pihaknya, kata Arief Handayani sudah melakukan penekanan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan agar membayar karyawannya sesuai UMK.

Namun dalam memberikan penekanan itu, pihaknya masih melihat kondisi perusahaannya terlebih dahulu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved