Nella Kharisma Lapor Polda Jatim
Nella Kharisma Resmi Laporkan Akun Facebook yang Memfitnah Dirinya Selingkuh, Polisi Menindaklanjuti
Penyanyi dangdut Nella Tri Charisma atau yang biasa dikenal Nella Kharisma melaporkan sebuah pemilik akun Facabook bernama 'Suprianto' ke Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
"Nanti kami undang, untuk kami mintakan keterangan diberita acara," tuturnya.
"Setelah itu kami undang, untuk melakukan penyelidikan lalu kami dalami fakta-fakta yang diungkapkan pelapor," tambahnya.
Setelah berita acara pemeriksaan pelapor rampung, ungkap Cecep, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan konten aduan, dengan maksud menguatkan keterangan fakta yang disampaikan pelapor.
"Kemudian kami cek apakah saksi saksinya ada yang menguatkan pelaporan tersebut," katanya.
Disinggung temuan barang bukti yang dilaporkan oleh pihak pelapor, Cecep masih berupaya memastikan hal tersebut.
"Saya belum lihat saya belum bisa jawab apakah menyertakan atau tidak," pungkasnya.
Dilain sisi Ander Sumiwi menerangkan konten bemuatan fitnah yang sengaja dibuat oleh akun tersebut.
Bahwa akun 'Suprianto', membuat sebuah postingan foto kolase pengadu, Bupati Kediri dan mantan Bupati Kediri.
Pada konten yang dibuat akun tersebut bertanggal (5/11/2019) itu, disertai tulisan yang menjelaskan, Nella Kharisma seorang penyanyi dangdut telah berselingkuh dengan Sutrisno, suami Bupati Kediri Haryanti Sutrisno.
"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," tutur Ander Sumiwi kepada Surya ( TribunMadura.com network ), Kamis (28/11/2019).

Resmi lakukan pelaporan
Penyanyi dangdut Nella Kharisma resmi melaporkan sebuah akun media sosial Facebook ke Direskrimsus Polda Jatim.
Nella Kharisma melaporkan pemilik akun media sosial Facebook Suprianto ke polisi, dengan diwakili sang pengacara.
Pengacara Nella Kharisma, Ander Sumiwi Budi Prihatin mengatakan, kliennya melaporkan Suprianto terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kata Ander Sumiwi Budi Prihatin, akun Suprianto diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).