Siswa SMA Bojonegoro Bunuh Janda Muda
Chatting Facebook Jadi Awal Perkenalan Janda Muda dengan Brondong Siswa SMA, Namun Berakhir Tragis
Awal perkenalan janda muda cantik berkenalan dengan siswa SMA ini bermula dari Facebook. Dari situ, perkenalan mereka berubah menjadi hubungan khusus
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
Chatting Facebook Jadi Awal Perkenalan Janda Muda dengan Brondong Siswa SMA, Namun Berakhir Tragis
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Awal perkenalan janda muda cantik berkenalan dengan siswa SMA ini bermula dari Facebook.
Dari situ, perkenalan mereka berubah menjadi hubungan khusus, hingga janda muda itu hamil.
Karena hamil, janda muda itu ingin minta pertanggungjawaban dari brondongnya yang masih pelajar.
Selain itu, tak jarang janda muda itu meminta uang dari pelajar SMA tersebut.
AN ST (19), mengaku menyesal usai menghabisi nyawa Aidatul Izah (20), warga Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander.
Pelaku yang masih pelajar itu tega membunuh janda anak satu di area embung atau waduk di Desa Sumodikaran, kecamatan setempat, Senin (25/11/2019).
Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.
"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," katanya sambil menjawab lontaran pertanyaan awak media, Jumat (29/11/2019).
Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.
Namun dia mengungkapkan jika kerap diminta pertanggung jawaban atas kehamilan Aidatul Izah, yang berdasarkan hasil visum sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.

• Kencani Bu Guru di Hotel saat Peringatan Hari Guru Nasional, Pak Guru Tewas ketika satu Jam Berduaan
• Terungkap, Siswa SMA Bojonegoro Bunuh Janda Muda Cantik Karena Hamil dan Minta Uang
Tak hanya itu, pelaku juga menyebut jika kerap diminta uang oleh korban dan itu sering.
Atas sejumlah desakan itulah pelaku tega menghabisi nyawa janda di sekitar saluran irigasi.
"Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga," bebernya sambil digiring petugas ke tahanan.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menyatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ternyata pelaku pembunuhan mengaku punya hubungan asmara dengan korban.
Pelaku sudah mengenal korban sejak Juli 2019, awal kenalannya melalui jejaring Facebook lalu hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan khusus.
"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu.
Pembunuhan dilakukan Minggu (24/11), ketahuannya Senin esoknya," terangnya.
Ditambahkan perwira berpangkat dua melati di pundak tersebut, dari data yang dikembangkan pelaku memang mengaku diminta pertanggung jawaban atas kehamilan korban.
Bahkan, pelaku juga kerap dimintai uang oleh korban dan menurut pengakuannya itu sering.
"Dari keterangan, pelaku diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban yang sudah usia 24 minggu atau enam bulan, tapi tidak tahu buah dari siapa.
Kita baru sebatas mendalami kasus pembunuhannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Menyesal
Pelaku pembunuhan janda muda Aidatul Izah (20), AN ST (19) mengaku menyesali perbuatannya.
AN ST nekat membunuh Aidatul Izah (20), warga Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," kata pelaku di Polres Bojonegoro, Jumat (29/11/2019).
Pelaku yang masih berstatus sebagai siswa SMA itu diketahui melakukan pembunuhan pada Aidatul Izah, janda muda beranak satu.
Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.
Namun dia mengungkapkan jika kerap diminta pertanggung jawaban atas kehamilan Aidatul Izah, yang berdasarkan hasil visum sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.
Tak hanya itu, pelaku juga menyebut jika kerap diminta uang oleh korban dan itu sering terjadi.

Atas sejumlah desakan itulah pelaku tega menghabisi nyawa janda di sekitar saluran irigasi.
"Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga," bebernya sambil digiring petugas ke tahanan.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menyatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ternyata pelaku pembunuhan mengaku punya hubungan asmara dengan korban.
Pelaku sudah mengenal korban sejak Juli 2019, awal kenalannya melalui jejaring Facebook lalu hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan khusus.
"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu," jelas AKBP M Budi Hendrawan.
"Pembunuhan dilakukan Minggu (24/11), ketahuannya Senin esoknya," tambah dia.
Ia menambahkan, dari data yang dikembangkan pelaku memang mengaku diminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
Bahkan, pelaku juga kerap dimintai uang oleh korban dan menurut pengakuannya itu sering.
"Dari keterangan, pelaku diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban yang sudah usia 24 minggu atau enam bulan," ungkap AKBP M Budi Hendrawan.

tapi tidak tahu buah dari siapa. Kita baru sebatas mendalami kasus pembunuhannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(nok)
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Aidatul Izah (20), janda muda satu anak.
Korban merupakan warga Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/11/2019).
Kasus pembunuhan sadis tersebut dibeber ke publik, Jumat (29/11/2019).
Kasus pembunuhan itu dilakukan di Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang ternyata masih seorang pelajar alias siswa SMA.
"Tersangka pembunuhan inisial AN ST (19), siswa SLTA di salah satu sekolah," kata AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (29/11/2019).
Dia menjelaskan, korban dibunuh dengan cara lehernya dililit menggunakan tali tampar warna biru.
Lalu setelah dijerat lehernya, pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak.
Setelah dicek mungkin masih ada nafas, sehingga dihabisi secara sadis bagian mukanya hingga wajah dan bagian kepala rusak atau luka berat.
"Sudah kita tangkap pelakunya, kita jerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.