Berita Jombang
Demi Handphone Rp 650 Ribu, Pria Jombang ini Bacok Warga Jember Pakai Pedang Hingga Terluka Parah
Demi Handphone Seharga Rp 650 Ribu, Pria Jombang ini Bacok Warga Jember Pakai Pedang Hingga Terluka Parah
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Demi Handphone Seharga Rp 650 Ribu, Pria Jombang ini Bacok Warga Jember Pakai Pedang Hingga Terluka Parah
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Demi merampas handphone ( HP ) seharga Rp 650 ribu, Indarto (35) residivis asal Dusun Slumbung, Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Jombang, tega membacok kepala korbannya dengan pedang.
Akibatnya, korban bernama Edi Yuli (50), asal Kecamatan Kecong, Kabupaten Jember menderita luka parah di kepala bagian belakang.
Sedangkan pelaku yang juga pernah dipenjara atas kasus serupa pada tahun 2014 akhirnya berhasil ditangkap polisi Jombang, Jumat (29/11/2019) malam.
Polisi harus menembak dan menghadiahi timas panas di betis kanan pelaku, karena mencoba kabur saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha Hardi mengatakan, penangkapan pelaku perampasan handphone bermula dari laporan korban Edi Yuli (50), asal Kecamatan Kecong, Jember, pada 25 Agustus 2019.
Korban mengaku menjadi korban perampasan dengan kekerasan di Desa Betek Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Saat itu sekitar pukul 20.00 Wib, korban naik bus dari Surabaya, kemudian turun di perempatan Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Selanjutnya, korban berjalan ke arah utara.
Sesampainya di dekat pabrik sepatu Volma, tiba-tiba korban dibacok pakai pedang dari belakang oleh pelaku yang naik motor.
Korban pun terluka di bagian belakang kepala sebelah kiri.
"Saat korban tak berdaya dan merasakan kesakitan, pelaku turun dari motornya dan medodongkan pedangnya ke arah dada korban.
Selanjutnya pelaku merampas HP dan tas korban," ujarnya.
Ambuka Yudha menambahkan, setelah mendapatkan laporan, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan tersebut akhirnya tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 20:30 WIB saat berada di rumah orang tuanya di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang," terang Ambuka Yudha, Sabtu (30/11/2019).
"Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian dikembangkan untuk menunjukkan barang buktinya.
Dari pemeriksaan terungkap tersangka ternyata merupakan residivis atas kasus serupa pada 2014 lalu," tandasnya.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang.
Barang bukti meliputi satu buah HP merek Lenovo A1000 sehraga Rp 650 ribu, 1 buah kaos warna putih serta 1 buah pedang diamankan di Mapolres Jombang.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha Hardi.