Breaking News

Berita Surabaya

Dilaporkan Keracunan, Bocah 4 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit, Hasil Pemeriksaannya Buat Dokter Kaget

Dokter yang berjaga saat itu menemukan hasil mengejutkan saat memeriksa tubuh anak perempuan tersebut.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
http://rsudrsoetomo.jatimprov.go.id/id
RSUD Dr Soetomo Surabaya - Dilaporkan Keracunan, Bocah 4 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit, Hasil Pemeriksaannya Buat Dokter Kaget 

Dokter yang berjaga saat itu menemukan hasil mengejutkan saat memeriksa tubuh anak perempuan tersebut

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang anak perempuan berusia 4 tahun berinisial JA warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dilarikan ke rumah sakit Instansi Rawat Darurat RSUD Dr Soetomo.

Kabarnya, JA ilarikan ke rumah sakit Instansi Rawat Darurat RSUD Dr Soetomo oleh orang tuanya, Jumat (29/11/2019) malam.

Dokter jaga kemudian mendapat laporan dari orang tua JA jika ia mengalami keracunan obat.

Suami Curiga Pintu Kamar Kos Terbuka dan Istri Belum Pulang, Makin Curiga Saat ada Lelaki di Kosnya

Jika Indonesia Raih Emas Sea Games 2019, Risma Janji Ajak Evan Dimas Keliling Surabaya Pakai Andong

Suami Istri Terancam Hukuman Mati, Masukkan Bocah ke Kandang Kucing Lalu Menyiksanya hingga Tewas

Dokter kemudian memulai pemeriksaan dan hasilnya mengejutkan.

"Ada luka lebam di beberapa bagian tubuh korban," beber Kanit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, AKP Olloan Manulang, Sabtu (30/11/2019) pagi.

"Bukan karena keacunan menurut dokter seperti yang orang tuanya bilang," sambung dia.

Karena mendapati fakta itu, dokter kemudian melaporkan hasil pemeriksaan itu ke pihak polisi yang berjaga di rumah sakit.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Unit Reskrim Polsek Gubeng.

"Saat ini kami sudah terbitkan laporan polisi model A," ucap AKP Olloan Manulang.

Gubernur Khofifah Minta Pelatih yang Tuduh Atlet Senam SA Tak Perawan Agar Minta Maaf ke Keluarga

Wali Kota Risma Pimpin Langsung Aksi Tanam Pohon di Sekitar Stadion GBT, Menanam Pohon Tabebuya

"Sebab setelah diketahui luka lebam, orang tuanya sempat ingin membawa anaknya pulang," beber perwira tiga balok itu.

Polsek Gubeng Surabaya memastikan jika akan melakukan penyelidikan terkait laporan dokter sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap JA.

Saat ini, unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berkoordinasi dengan unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menangani kasus ini.

"Kami koordinasi dengan PPA polrestabes. Masih kami dalami," tandasnya.

Suami Istri Masukkan Anaknya ke Kandang Kucing

Polisi menangkap sepasang suami istri karena telah melakukan pembunuhan pada bocah umur 5 tahun.

Teror Ular Kobra di Perumahan Wilayah Jember, Datangi Rumah Warga Sampai Bertelur dan Berganti Kulit

Nella Kharisma Dijadwalkan Datangi Polda Jatim Pekan Depan, Bikin Laporan Resmi Tuduhan Selingkuh

Keduanya diduga telah membunuh bocah itu, yang diketahui merupakan anak kandung mereka.

Diduga, bocah tersebut dimasukkan ke kandang kucing, sehingga tewas akibat perlakuan tersebut.

Dikutip Warta Kota ( grup TribunMadura.com ) dari Daily Mail, pasangan suami istri itu telah didakwa dengan tuduhan memasukkan putra mereka ke kandang kucing.

Kedua pelaku terancam hukuman mati dengan cara digantung.

Hal tersebut dilakukan sebelum bocah itu mengalami penderitaan, sehingga mengakibatkan kematian.

Kedua orangtua yang kejam itu selalu menyiksa bocah yang identitasnya dirahasiakan itu.

Bocah yang tidak disebutkan namanya itu selalu disika oleh kedua orangtua tersebut.

Penyiksaan dialami setiap saat, sampai bocah itu meregang nyawa.

ilustrasi
ilustrasi (Fran Trenery/abc.net.au)

Dia disiksa dengan sendok dan tang yang dipanaskan, sebelum kemudian disiram menggunakan air mendidih.

Orangtua bocah malang itu mereka menolak untuk mengambil sikap dalam pengadilan pembunuhan terhadap Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman.

Keduanya berusia 27 tahun, pasangan yang tinggal di Singapura.

Putra mereka meninggal pada Oktober 2016, setelah menderita luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.

Satu-satunya saksi untuk pertahanan, sekarang, akan menjadi psikolog untuk keduanya.

Kedua orangtua bocah malang yang memasukkan anak mereka di dalam kandang kucing, sebelum mereka membakarnya sampai mati.

Mereka menolak untuk mengambil sikap dan pendirian dalam pengadilan pembunuhan yang terjadi.

Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman, dituduh menganiaya putra mereka di rumah keluarga kecil ini di Singapura, tiga tahun lalu.

Pengadilan itu, yang dimulai pada 12 November 2019, untuk mendengar keterangan tentang bagaimana putra mereka, yang berusia lima tahun meninggal pada Oktober 2016.

Dia tersiram air panas 198 F (92 C) atau hampir mencapai titik didih 100 Celcius, yang menyebabkan luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.

Sementara itu, hakim di Pengadilan Tinggi Valerie Thean, telah meminta pasangan itu untuk bersaksi, tapi keduanya menolak dan mengatakan bahwa mereka tidak ingin melakukannya.

Sementara itu, pengacara Rahman, Eugene Thuraisingam mengatakan bahwa ada alasan mengapa orang mengambil sikap atau tidak dan menilainya sebagai keputusan strategis.

Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengatakan:

"Jika mereka memilih untuk mengambil kasus ini, mereka harus mengikutinya," menurut Straits Times.

Pasangan ini sebelumnya mengakui, mengalami tindakan pelecehan dalam banyak pernyataan polisi.

Sedangkan kandang kucing yang menyerupai kandang burung adalah sarana Arujunah dan Rahman dinilai telah melakukan tindak kekerasan.

Kedua orangtua ini dituduh memperlakukan anak mereka dengan cara memelihara putra mereka yang berusia lima tahun, sebelum kematiannya pada Oktober 2016, dengan cara dimasukkan kandang kucing.

Meski anak tak berdosa itu adalah manusia, bukan kucing, tapi dia dimasukkan kandang kucing.

Satu-satunya saksi untuk penahanan, sekarang, akan menjadi psikolog masing-masing.

Sementara itu dokter Jacob Rajesh, psikolog Arujunah, membuat laporan tentang bagaimana dia menderita gangguan untuk melakukan penyesuaian dengan suasana hati yang sangat tertekan.

Sedangkan dokter Ken Ung mendiagnosis Rahman dengan gangguan perhatian defisit hiperaktif, gangguan penggunaan hipnotis, dan gangguan mudah meledak berselang.

Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Tinggi Singapura.

Pada hari pertama persidangan, pengadilan mendengar bagaimana bocah lima tahun itu disimpan di kandang kucing.

Bocah tak berdaya itu disiksa dengan sendok dan tang yang dipanaskan, yang terjadi, selama berbulan-bulan, sebelum akhirnya, dia meninggal.

Kematiannya disebabkan oleh pukulan di kepala dan siraman air mendidih 198F yang mengalir di punggung dan betisnya, kata jaksa penuntut.

Gambar-gambar cedera bocah itu diperlihatkan di layar di pengadilan.

Dia mengalami patah tulang di hidungnya dan memar di tungkai, kulit kepala, dan bibir serta gusinya yang robek, kata ahli patologi.

Anak itu, yang belum disebutkan namanya karena perintah pengadilan, meninggal hanya sehari setelah ia dirawat di rumah sakit.

Sebuah keluarga asuh telah mengambil anak laki-laki itu, tak lama setelah kelahirannya pada tahun 2011, tetapi ia kemudian kembali ke orang tua kandungnya pada tahun 2015.

Sistem hukum Singapura mempertahankan hukuman mati yang diputuskan untuk sejumlah pelanggaran termasuk pembunuhan.

Jika terbukti bersalah, Arujunah dan Rahman dapat dieksekusi di tiang gantungan di penjara Changi.

Kedua terdakwa menyangkal pembunuhan dan persidangan berlanjut.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bocah 5 Tahun Tewas Dimasukkan di Kandang Kucing Disiksa Pakai Sendok Panas dan Disiram Air Panas

Respon Mengejutkan Gubernur Khofifah saat Kepala Dishub Jatim Mengaku Maju pada Pilkada Sumenep 2020

Pemandu Lagu Hampir Jadi Korban Penembakan, Menolak Diajak Hubungan Badan Pria Misterius Berpistol

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved