Berita Pamekasan

Polemik Sertifikasi Pra-Nikah, Kemenag Pamekasan Angkat Bicara, Berharap Pemerintah Kaji Ulang

Wacana pemerintah terkait penerapan sertifikasi perkawinan menjadi sorotan di tengah masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ilustrasi buku nikah 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Wacana pemerintah terkait penerapan sertifikasi perkawinan menjadi sorotan di tengah masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dengan adanya wacana itu juga menjadi pro kontra di kalangan anak muda.

Selain rawan menyulitkan, program tersebut dinilai juga terlalu jauh menyentuh ranah privat masyarakat.

Peluncuruan program sertifikat Pra-Nikah itu diwacanakan akan dilaunching tahun 2020

Anissatul, Mahasiswi Perguruan Tinggi di Pamekasan mengatakan, sangat setuju dengan wacana akan diberlakukannya Sertifikasi Pra-nikah tahun 2020.

Menurutnya program tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia untuk menekan tingginya angka percaya.

Selai itu, kata Anissatul, adanya program sertifikasi Pra-Nikah tersebut bisa menjadi bekal pengetahuan sebelum berumah tangga.

"Saya pribadi setuju, asal itu baik, nantinya kan bisa mendapat bimbingan sebelum nikah, sehingga dengan adanya bimbingan itu, kita bisa menciptakan suatu keluarga yang Harmonis," katanya kepada TribunMadura.com, Minggu (1/12/2019).

Sedangkan Diki, Pemuda asal Desa Kolpajung mengaku sangat tidak setuju dengan wacana akan diberlakukannya sertifikasi perkawinan atau pra-nikah tersebut.

Menurutnya, sertifikasi Pra-nikah itu bukan malah mempermudah para pemuda yang mau melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Akan tetapi, lebih mempersulit kelangsungan para pemuda yang ingin menikahi pasangannya.

"Saya pribadi tidak setuju dengan wacana Pemerintah Pusat tahun 2020 akan diluncurkan sertifikasi Pra-nikah, karena bagi pemuda-pemudi sekarang, itu akan menjadi sulit, entar kalau jadi sulit yang mau nikah semakin berkurang, malah banyak yang melakukan hal hal yang negatif," ujarnya.

Sementara Staf Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Hairiyah meminta kepada Pemerintah Pusat agar mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali wacana itu, sebelum wacana tersebut benar-benar diputuskan.

"Pemerintah Pusat perlu mengkaji ulang dan mempertimbangkan kembali mengenai Wacana Sertifikasi Pra-nikah. Karena sampai saat ini wacana itu menuai pro-kontra, sehingga perlu untuk memikirkan nasib rakyat dibawah," pintanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved