Berita Sumenep
Pemkab Sumenep Diduga Serobot Tanah Milik Anak Mantan Bupati Sumenep di depan Gedung Islamic Center
Pemkab Sumenep Diduga Serobot Tanah Milik Anak Mantan Bupati Sumenep di depan Gedung Islamic Center

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemkab Sumenep diduga menyerobot tanah perkebunan milik Soehartono, warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Madura.
Dugaan itu muncul setelah di lahan tanah milik Soehartono di di Desa/Kecamatan Batuan yang lokasinya berada di depan Gedung Islamic Center Sumenep tiba-tiba ada banyak bahan material bangunan.
Imformasinya, bahan material berupa alat berat dan beton itu akan dibangun sebuah pasar tradisional melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan / Disperindag Sumenep.
"Ini telah melakukan bentuk perbuatan melawan hukum terhadap sebuah aset berupa lahan tanah milik sahnya saudara klien kami, yakni R Soehartono," tegas Kamarullah, Kuasa Hukum Soehartono pada TribunMadura.com, Senin (2/12/2019).
• Tetangga Mendengar Guyuran Air dan Bau Amis di Kamar Mandi, Saat Dibuka Siswi SMK Lemas Bersandar
• Suami Wanita Madura 4 Tahun Hilang, Ditemukan Selingkuh Dengan PNS dan Tinggal 10 Meter dari Rumah
• Jaksa Agung Bubarkan Tim TP4D, Kepala Desa ( Kades ) di Gresik Langsung Kegirangan
Kamarullah mengaku, jika lahan tanah milik Soehartono itu sudah sah sesuai buiti secara hukum Akte Jual Beli (AJB) 208/01/AJB/VII/1995/tanggal 3 Juli 1995, pengumumam data fisik dan data yuridis kantor Pertanahan Sumenep dengan nomer 455 sampai dengan 457/2001 tanggal 15 Maret 2001.
Bahkan kata Kamarullah, tanah milik anak keturunan dari mantan Bupati Sumenep, H. R. Soemar'Oem (Alm) Tahun 1975 - 1985 ini sudah sesuai putusan PTUN Surabaya.
Yakni dengan Nomor 36/G/2014 pada 7 Agustus 2014, putusan PT TUN Surabaya nomor 207/B/2014 pada 8 Desember 2014, Mahkamah Agung RI nomor 238 K/TUN/2015 pada 8 Juni 2015.
Dan putusan PN Sumenep nomor 01/PDT.G/2015/ pada 4 Juni 2015 dan pengadilan Tingi surabaya nomor 628/PDT/2015/PT SBY pada 22 Februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Lahan tanah itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kami dinyatakan pemilik tanah yang sah.
Alat CT Scan di RSUD Moh Anwar Sumenep Rp 17 Miliar Rusak, Liga Mahasiswa Tuding Proyek di Mark Up |
![]() |
---|
Warga Kepulauan Ngaku Belum Rasakan Manfaat Kapal Rumah Sakit Terapung, Dishub Jatim Bilang Berbeda |
![]() |
---|
Banyak Tambak Udang di Sumenep Madura yang Belum Kantongi Izin, Hanya 6 yang Dinyatakan Legal |
![]() |
---|
Lelang CT Scan RSUD Dr H Moh Anwar Capai Rp 17 Miliar, Pihak RS Diminta Beber Penyebab Kerusakannya |
![]() |
---|
Mesin CT Scan Diduga Rusak, Direktur RSUD Moh Anwar Sumenep Sebut Masih Diperbaiki |
![]() |
---|