Berita Gresik
Lila Kusumawati ASN Pemkab Gresik di Vonis Setahun Penjara Karena Lakukan Penipuan Puluhan Juta
Lila Kusumawati ASN Pemkab Gresik di Vonis Setahun Penjara Karena Lakukan Penipuan Puluhan Juta.
Penulis: Soegiyono | Editor: Mujib Anwar
Lila Kusumawati ASN Pemkab Gresik di Vonis Setahun Penjara Karena Lakukan Penipuan Puluhan Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Lila Kusumawati, terdakwa kasus penipuan yang juga aparatur sipil negara ( ASN ) di kantor Pemkab Gresik dijatuhi hukuman setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan NegeriGresik, Selasa (3/12/2019).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Wiwin Arodawanti.
Dalam putusan itu mengatakan, terdakwa Lila Kusumawati telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan terdakwa melakukan penipuan terhadap saksi korban Soedrajat, telah membuat seseorang rugi.
Sebab uang Rp 40 Juta yang seharusnya digunakan untuk operasional perusahaan, malah dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perbuatan terdakwa yang meringankan, yaitu terdakwa berterus terang dalam persidangan.
Lalu, meyesali perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga.
Sedangkan yang memberatkan, yaitu terdakwa Lila Kusumawati membuat seseorang rugi.
"Menghukum terdakwa Lila Kusumawati dengan hukuman selama satu tahun penjara. Dikurangi masa tahanan," kata Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Wiwin Arodawanti.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Gresik, Sarief Hidayat yang menuntut agar terdakwa dihukum selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, jaksa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Perbuatan penipuan itu dilakukan terdakwa dengan pura-pura pinjam kepada saksi korban Soedrajat sebesar Rp 40 juta pada Desember 2017.
Saat itu saksi korban menagih hutang milik almarhum suami terdakwa sebesar Rp 1 Miliar.
Kemudian, untuk melunasi hutang tersebut, terdakwa Lila Kusumawati pinjam uang kepada saksi korban sebesar Rp 40 Juta dengan alasan untuk penagihan ke perusahaan.
Namun, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.