Berita Blitar

Ngaku Dapat Inspirasi dari Video Dewasa, Bapak Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama Tiga Tahun

Purwanto (41), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mengaku tega merudapaksa putrinya, A (14), karena terinspirasi video dewasa.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: istimewa dan TribunMadura.com/Samsul Hadi)
Pelaku yang setubuhi anak kandung saat digelandang menuju ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (4/12/2019). 

Ngaku Dapat Inspirasi dari Video dewasa, Bapak Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama Tiga Tahun

TRIBUNMADURA.COM - Pisah ranjang dengan sang istri, membuat pria ini malah melampiaskan nafsunya ke anak kandung selama tiga tahun.

Pria ini mengaku jika melampiaskan nafsunya akibat kebanyakan menonton video dewasa.

Bahkan, pria ini juga mengaku menyetubuhi anaknya karena terinspirasi dari video dewasa.

Hal tersebut ia lakukan dengan paksaan.

Sang anak yang takut, hanya bisa pasrah.

Purwanto (41), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mengaku tega merudapaksa putrinya, A (14), karena terinspirasi video dewasa.

Purwanto sering melihat video dewasa sebelum menggauli putrinya.

"Saya terinspirasi video dewasa.

Saya sering melihat video dewasa melakukan hubungan," kata Purwanto saat polisi merilis kasus itu di Polres Blitar Kota, Rabu (4/12/2019).

Purwanto juga pernah memperlihatkan video dewasa ke anaknya sebelum melakukan aksi bejatnya.

Ilustrasi video panas
Ilustrasi video panas (Kolase TribunMadura.com (Sumber :istimewa))

Bisa Bikin Kulkas Lemari Es dan Freezer Meledak, 3 Benda ini Dilarang Keras untuk Disimpan di Kulkas

Kasus Keperawanan Atlet Senam Makin Memanas, Beredar Video Wali Kota Kediri Usir Pengurus KONI Jatim

Selama ini, Purwanto hanya tinggal berdua dengan anaknya di rumah.

Purwanto sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak lima tahun lalu.

"Saya melakukannya sejak anak saya kelas 6 SD.

Saya tidak ingat berapa kali," ujarnya.

Purwanto mengaku terkadang anaknya berontak saat diminta untuk melayani nafsunya.

Purwanto juga mengaku pernah memukul anaknya karena menolak melayani nafsunya.

"Kalau dia berontak, saya biarkan, besoknya saya coba lagi.

Tapi, saya pernah memukulnya karena menolak melayani nafsu saya," katanya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan kasus pencabulan terhadap anak kandung itu terbongkar setelah polisi mengungkap kasus narkoba.

Awalnya, polisi menangkap pelaku terkait kasus narkoba.

Polisi menyita barang bukti 267 butir pil dobel L dari rumah pelaku.

Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku juga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya.

"Pelaku kami jerat dengan pasal UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. Korban masih dalam pemeriksaan visum dan psikisnya," kata Leonard.

Dikatakannya, pelaku menggauli anaknya selama sekitar tiga tahun.

Ilustrasi persetubuhan
Ilustrasi persetubuhan (scmp.com)

Dalam seminggu, pelaku menggauli putrinya sebanyak dua kali.

"Pelaku memang sempat kerja di luar kota beberapa bulan, tapi setelah pulang ke rumah, pelaku kembali melakukan perbuatannya," ujarnya.

Dia menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu, mengajak berhubungan anaknya dengan mempertontonkan video dewasa ke anaknya.

Tetapi, korban mengaku pelaku juga memaksa saat hendak melampiaskan nafsunya.

"Pelaku tempramental, dia memaksa dan memukul anaknya.

Jadi anaknya takut sehingga mau diajak berhubungan," katanya.

Sebelumnya, Purwanto, warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega merudapaksa anak kandungnya, A (14).

Pur merudapaksa anak kandungnya berkali-kali sejak korban masih kelas 6 SD.

Terbongkarnya kasus asusila itu justru saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.

Polisi menggerebek rumah Pur pada Senin (2/12/2019) malam.

Polisi menemukan barang bukti sekitar 267 butir pil dobel L dari rumah Pur. (sha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved