Permohonan Cerai Talak Dikabulkan, Ustaz Abdul Somad / UAS Cerai? Penjelasan Pengadilan Agama: Benar
Permohonan Cerai Talak Dikabulkan, Ustaz Abdul Somad ( UAS ) Cerai? Penjelasan Pengadilan Agama Membenarkan.
Permohonan Cerai Talak Dikabulkan, Ustaz Abdul Somad ( UAS ) Cerai? Penjelasan Pengadilan Agama Bangkinang Membenarkan
TRIBUNMADURA.COM, PEKANBARU - Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B menyidangkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Ustad Abdul Somad atau UAS alias Ustaz Abdul Somad kepada kepada istrinya Mellya Juniarti.
Perkara cerai talak yang dimohonkan Ustaz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang.
Sidang digelar tanpa kehadiran Ustad Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak Ustaz Abdul Somad.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Dengan dikabulkannya permohonan cerai talak ini, Ustad Abdul Somad menyandang prediket menduda.
Terkait dengan perkara perceraian Ustaz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas SAg membenarkan, bahwa pengadilan agama menerima dan menangani perkara perceraian Ustad Abdul Somad ( UAS ).
Menurut Muliyas, permohonan cerai talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan, perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.
Ia menuturkan, terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak Ustaz Abdul Somad atau UAS hadir terlambat pada sidang putusan.
Sementara itu, mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan, usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12/2019) membenarkan, bahwa pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustaz Abdul Somad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ustad-abdul-somad-uas-ustaz-abdul-somad.jpg)