Berita Bangkalan

Beri Imbalan Rp 2.000, Pak Guru di Bangkalan ini Permalukan dan Renggut Masa Depan Dua Siswa SD

Beri Imbalan Rp 2.000, Pak Guru di Bangkalan Madura ini Permalukan dan Renggut Masa Depan Dua Siswa SD Kelas 1

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Beri Imbalan Rp 2.000, Pak Guru di Bangkalan Madura ini Permalukan dan Renggut Masa Depan Dua Siswa SD Kelas I. 

"Saat itu, tangan korban ditarik dan ditempatkan di kemaluan korban.

Perbuatan ini memprihatinkan," katanya.

Di hadapan AKBP Rama Samtama Putra, NYN menyesali perbuatannya.

Dengan suara lirih, ia mengaku telah kerasukan setan.

"Setan tekko endi (Setan dari mana)?. Apa tidak kasihan, siswa-siswi itu punya masa depan.

Bagaiman mereka mengalami trauma setelah digitukan sama gurunya,' ujar Rama.

Hasil pengembangan, muncul korban kedua yang juga masih satu kelas dengan korban Mawar.

Namun korban kedua ini adalah laki-laki.

"Kami terus menggali keterangan korban kedua ini.

Untuk korban pertama, pelaku memberi imbalan Rp 2.000," paparnya.

Akibat perbuatannya melecehkan siswa dan siswinya sendiri, Pak Guru NYN dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AKBP Rama Samtama Putra menegaskan, sebagai tenaga pendidik, Pak Guru NYN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Bahkan karena pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman penjara ditambah sepertiga," tegasnya.

Dosen di Departmen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ( UTM ) Dr Rusmilawati Windari
Dosen di Departmen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ( UTM ) Dr Rusmilawati Windari (TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL)

Pidana Berat Tak Cukup

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved