Kasus Pencurian
Jadikan Anaknya Usia 7 Tahun Umpan, Bapak di Surabaya Mudah Curi 7 Handphone di Toko dan Rumah Makan
Jadikan Anaknya Usia 7 Tahun Umpan, Bapak di Surabaya Mudah Curi 7 Handphone di Toko dan Rumah Makan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
Jadikan Anaknya Usia 7 Tahun Umpan, Bapak di Surabaya Mudah Curi 7 Handphone di Toko dan Rumah Makan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo Surabaya berhasil meringkus seorang bapak yang nekat mengajak putrinya yang masih berusia tujuh tahun untuk melakukan pencurian ponsel alias handphone di kawasan Surabaya.
Pelaku si bapak ajak anak mencuri bernama M Nasir (43), warga Surabaya.
Kepada polisi Nasir mengaku telah beraksi sedikitnya tujuh kali di beberapa toko elektronik penjual ponsel dan rumah makan di Surabaya.
Selama itu, Nasir sengaja mengajak anaknya yang masih berusia tujuh tahun untuk melancarkan aksi pencurian.
"Pelaku mengajak anaknya mencuri, pengakuannya baru tujuh kali, tapi kami kembangkan terus," kata Kaporlestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, di Halaman Markas Polres Wonocolo, Kamis (5/11/2019).
Aksi kriminal yang dilakukan Nasir si bapak ajak anak mencuri ini akhirnya terbongkar, setelah beberapa korbannya melapor ke Polrestabes Surabaya dan Markas Polsek Wonocolo.
Untungnya, para korban telah mengantongi barang bukti berupa rekaman Closed Circuit Television ( CCTV ).
"Berbekal CCTV jadi bisa segera kami ungkap," jelasnya.
Alhasil Nasir berhasil di bekuk setelah memprofiling identitas pelaku dan berkoordinasi dengan tim telik sandi Polrestabes Surabaya.
Sementara itu, Nasir seraya menundukkan kepala mengaku sengaja mengajak putrinya yang masih berusia tujuh tahun untuk mengelabuhi korbannya.
"Iya cuma ngajak aja, saya yang beli dia yang ambil," katanya, seraya menundukkan kepala menghindari sorotan lensa kamera awakmedia.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 363 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.