Berita Nganjuk
Lagi Nongkrong Bareng Teman, Dua Pria Nganjuk Ditangkap Polisi, Tertangkap Basah Edarkan Pil Koplo
Unit Reskrim Polsek Jatikalen meringkus dua orang diduga pengedar pil koplo di Kabupaten Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
shutterstock.com.
ilustrasi - Lagi Nongkrong Bareng Teman, Dua Pria Nganjuk Ditangkap Polisi, Tertangkap Basah Edarkan Pil Koplo
"Untuk kedua tersangka pengedar terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap AKP M Sudarman.
"Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," pungkas dia. (aru/Achmad Amru Muiz)
• Antrean Wajib Pajak di Samsat Sampang Membludak Jelang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir
• Komplotan Begal Sadis Pasuruan Dibekuk Polisi, Tak Segan Sakiti Korbannya Jika Melawan Para Pelaku