Berita Surabaya
Mantan Mucikari Prostitusi Online yang Pengusaha Surabaya Laporkan eks Suami ke Polrestabes Surabaya
Mantan Mucikari Prostitusi Online yang juga Pengusaha di Surabaya Laporkan Mantan Suami ke Polrestabes Surabaya
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Mantan Mucikari Prostitusi Online yang juga Pengusaha di Surabaya Laporkan Mantan Suami ke Polrestabes Surabaya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Yunita alias Keyko, wanita asal Denpasar Bali yang pernah diadili atas tuduhan sebagai mucikari prostitusi online beberapa waktu lalu, Kembali berurusan dengan hukum.
Namun kali ini status Yunita atau Keyko yang juga pengusaha di Surabaya adalah sebagai korban pelapor.
Keyko diagendakan bakal datang ke Polrestabes Surabaya guna tindak lanjut proses penyidikan atas laporan yang ditujukan kepada mantan suaminya, Agung Astanto Soelaiman, Kamis (5/12/2019).
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/211/B/II/2019/JATIM/ RESTABES SBY, Keyko melaporkan Agung atas dugaan tindak pidana Penelantaran Anak sesuai pasal 77 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan ini dilakukan Keyko sejak 22 Februari 2019 lalu dan sudah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprin-Sidik/234/III/Res.I.24/ 2019/Satreskrim.
• Mbak You Ramal Kota Inisial M di Jatim Bakal Dilanda Bencana Besar, Apakah Malang Mojokerto Madiun?
• FAKTA SEBENARNYA Pengusaha Surabaya Bunuh Diri di Galaxy Mall, Pengakuan Istri & Detik2 Jelang Ajal
Rencana kedatangan Keyko ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes ini, dibenarkan oleh kerabat dekat Keyko, M Ali.
“Benar. Ia mengantar kedua anaknya, yang sesuai agenda bakal dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis (5/12/2019),” terang Ali saat dikonfirmasi via telepon selulernya.
Keyko terpaksa melapor karena mantan suaminya itu, karena dianggap tidak ada niat baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, terkait kewajiban biaya hidup yang harus diberikan kepada kedua anak hasil pernikahan mereka, yakni DGS dan ELS.
Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam amar putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara bernomor 399/Pdt.G/2009/PN.Sby.
Selain mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Keyko, hakim juga menghukum Agung Astanto Soelaiman selaku tergugat rekonpensi untuk membayar biaya hidup bagi DGS dan ELS sejumlah Rp 5 juta setiap bulannya sampai anak-anak tersebut menjadi dewasa.
Putusan pengadilan tingkat pertama ini, dibacakan majelis hakim yang diketuai Budi Susilo pada 18 Agustus 2009 silam.
• AWAS, Mulai 1 Februari 2020 WhatsApp ( WA ) Tak Bisa Lagi Dipakai di Handphone Android & iOS Lawas
• Tak Kunjung Hamil, Wanita Muda ini Culik Bayi Tetangga Rp 40 Juta, Ada Drama Daging Sapi & Usus Ayam
Kendati sudah berjalan 10 tahun sejak dibacakan putusan tersebut, Keyko mengaku Agung belum melaksanakan kewajiban isi putusan itu kepada kedua anaknya.
Keyko mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak kedua anaknya tersebut.
Namun belum juga membuahkan hasil, akhirnya ia memilih untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke polisi atas dugaan kasus penelantaran anak.
Melalui surat tulisan tangan, Keyko juga sempat curhat kepada wartawan.
Keyko menceritakan alasannya masuk ke dunia mucikari prostitusi online.
Hal itu ia lakukan karena terpaksa setelah bercerai dengan suaminya sejak 2009.
Keyko telah berjuang untuk mendapatkan hak serta biaya penghidupan dari mantan suaminya.
Rupanya, suami Keyko yang merupakan pengusaha di Surabaya itu tidak memberikan hak-hak anak tersebut.
Bahkan, ketika berjuang di tingkat pengadilan, juga tak kunjung mendapatkan hasil.
"Saya bekerja begini karena setelah dicerai saya berjuang tiga tahun dari 2009 untuk mendapatkan hak biaya anak dari suami terdahulu.
• Pria Indonesia Nikahi Bule Prancis, Meski Bule Jadi Rebutan, Pria NTT Buktikan Cinta Lewat Tindakan
• Jadikan Anaknya Usia 7 Tahun Umpan, Bapak di Surabaya Mudah Curi 7 Handphone di Toko dan Rumah Makan
Namun tidak sepeserpun termasuk keadilan di hukum juga tidak berpihak kepada anak-anak.
Walaupun saya berjuang di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Surabaya," tulisnya.
Surat bermaterai itu, Keyko tulis saat dirinya menjalani proses hukum yang kedua atas kasus yang serupa, pada September 2018 lalu.
Sebelumnya Keyko juga pernah ditangkap pada medio 2012 silam.