Berita Malang
Rumah Mewah di Kota Malang Disegel Satpol PP dan BP2D, Ketahuan Nunggak Pajak Sejak 16 Tahun Lalu
Sebuah rumah mewah di Perumahan Istana Gajayana Kota Malang tampak disegel petugas pajak.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reklame yang bergambar penyanyi Rossa itu pun harus ditutup dengan banner jumbo berwarna kuning.
Diva Family Karaoke diketahui merupakan satu di antara bisnis penyanyi Rossa.
Banner tersebut bertuliskan:
"Perhatian reklame ini dalam pengawasan tim pemeriksa pajak karena menunggak pajak daerah."
"Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 2 Tahun 2015, apabila melepas stiker atau tanggal peringatan ini melanggar pasal 406 KUHP."
Tedy S Soemarna menuturkan, penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik Diva Family Karaoke belum membayar pajak reklame selama dua tahun.

Kata Tedy S Soemarna, pemilik Diva Family Karaoke belum membayar pajak dengan total rincian senilai Rp 48 juta.
"Pembayaran PBB lancar, hanya reklamenya yang nunggak," ungkap Tedy S Soemarna.
"Kami sudah beri pemberitahuan sebelumnya. Tapi hingga kini masih belum dibayarkan," sambung dia.
Ia mengatakan bahwa penyegelan ini sifatnya hanya sementara.
Apabila WP sudah membayar, maka banner penyegelan tersebut akan dicopot.
Jika belum dibayarkan, maka banner tersebut akan tetap menghalangi reklame Diva Family.
"Komitmennya katanya mereka mau melunasi dalam waktu dekat ini, ya kita lihat nanti," ujarnya.
Dalam operasi ini, BP2D Kota Malang menargetkan pendapatan sekitar Rp 400 juta.
Operasi ini rencananya juga akan digelar dalam beberapa hari ke depan.