Kasus Ahmad Dhani
Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Masuki Detik-detik Menegangkan, Bola di Tangan Kejaksaan Tinggi Jatim
Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Masuki Detik-detik Menegangkan, Bola di Tangan Kejaksaan Tinggi Jatim
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Masuki Detik-detik Menegangkan, Bola di Tangan Kejaksaan Tinggi Jatim
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus vlog idiot Ahmad Dhani di Surabaya akan memasuki detik-detik yang sangat menegangkan.
Pasalnya, pada pekan depan merupakan batas waktu dari sikap Kejaksaan Tinggi Jatim ( Kejati Jatim ), untuk menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) terkait kasus vlog idiot Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani merupakan artis dan musisi papan atas Indonesia asal Surabaya.
Selain itu, Ahmad Dhani merupakan politisi Partai Gerindra yang juga suami dari penyanyi Mulan Jameela yang saat merupakan Anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi, Jumat (6/12/2019) menyatakan, bahwa pihaknya akan mengambil sikap yang sebaik-baiknya dalam menyikapi putusan Pengadilan Tinggi terkait kasus vlog idiot Ahmad Dhani
"Kami akan pertimbangkan dari semua sisi untuk memutuskan yang terbaik, karena masih ada waktu pikir-pikir," ujarnya, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam kasus vlog idiot, Sahid mengaku pihaknya bersikap pasif.
Ia tinggal menunggu sikap dari Jaksa.
Diketahui, bahwa Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringanan hukuman terhadap Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan, terkait kasus vlog idiot Ahmad Dhani.
"Kalau dihitung normal Mas Ahmad Dhani akan menghirup udara bebas pada 28 Desember 2019 esok kasus di Jakarta.
Kalau di Surabaya kejaksaan misalkan kasasi, maka kami juga akan ajukan kontra kasasi," kata Sahid.
Menurut Sahid, bila kejaksaan mengambil sikap kasasi atas putusan PT tersebut, itu merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.
Meski demikian, pihaknya berharap semua pihak menerima dan tidak ajukan kasasi.
"Ya semoga saja semua legowo, dan menerima semua," tandas Sahid.

Vonis 1 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada Selasa (11/6/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada musisi Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus vlog idiot, selama 1 tahun penjara.
Ini setelah Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut.
Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir
Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.
Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.
Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Terhadap vonis yang dijatuhkan kepada tersebut, Ahmad Dhani menyatakan kurang adil dan keberatan.
"Ya kurang lah. Kurang adil lah," kata Ahmad Dhani sebelum masuk ke Rutan Klas I Surabaya, Selasa (11/6/2019).
"Nanti ikutin omongannya kuasa hukum," sambung suami Mulan Jameela ini.
