Berita Blitar
Ganggu Keindahan Kota, Reklame Liar Banyak Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik Jalanan Kota Blitar
Sejumlah reklame jenis banner kecil-kecil terlihat terpasang di sejumlah pohon di Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sejumlah reklame jenis banner kecil-kecil terlihat terpasang di sejumlah pohon di Kota Blitar
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Reklame tak berizin atau liar marak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Blitar.
Reklame liar itu mayoritas dipasang di pohon dan tiang listrik yang berada di pinggir jalan.
Reklame tak berizin itu banyak ditemukan di ruas Jalan Ahmad Yani, Jl Merdeka, Jl Sumatera, Jl Nias, dan Jl Kalimantan.
• Puas Dihibur Artis Idola Tata Janeeta, Tiga Orang Sekeluarga ini Terjun ke Jurang Sedalam 100 Meter
• Tips Aman Agar Rumah Terhindar dari Sambaran Petir, Jangan Biarkan Stop Kontak Listrik Menyala!
• Jelang Natal & Tahun Baru, Dishub Sampang Gelar Pemeriksaan Angkutan Umum, Tunggu Surat dari Pemprov
Sejumlah reklame jenis banner kecil-kecil terlihat terpasang di sejumlah pohon, tiang listrik, dan tiang telepon di beberapa ruas jalan itu.
Selain mengganggu pemandangan keindahan kota, pemasangan reklame di pohon, tiang listrik, dan tiang telepon, juga menyalahi aturan.
Sesuai aturan, pemasangan reklame tidak boleh dipaku di pohon maupun dikaitkan di tiang listrik.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan, sejumlah reklame yang dipasang di pohon dan tiang listrik rata-rata tidak berizin atau liar.
Kalau sesuai aturan, kata Agus Suherli, pemasangan reklame tidak boleh dipaku di pohon dan tiang listrik.
"Pemasangan reklame ada aturannya, yakni Perda No 23 Tahun 2017," ucap Agus Suherli, Senin (9/12/2019).
• Empat Tahanan Polresta Malang Kota Kabur, Pakai Gergaji dan Jebol Atap di Balik Plafon Ruangan
• Motor Cowok Motif Doraemon Raib saat Ditinggal Pemilik Tidur, Pencurinya Dapat Timah Panas Polisi
"Pemasangan reklame tidak boleh di tempat sembarangan, salah satunya tidak boleh dipaku di pohon," sambung dia.
Dikatakannya, reklame yang dipasang dengan cara dipaku di pohon merusak lingkungan dan keindahan kota.
Menurutnya, pohon yang dipaku untuk pemasangan reklame, bisa mati.
"Termasuk tiang listrik dan tiang telepon juga tidak boleh dipasang reklame," ujarnya.
Agus Suherli mengatakan, petugas Satpol PP Kota Blitar sudah rutin menertibkan reklame liar yang dipasang di sembarang tempat itu.
Tetapi, setelah ditertibkan, muncul lagi reklame liar yang dipasang di pohon dan tiang listrik.
• Frederika Alexis Cull Jadi Puteri Indonesia Pertama yang Masuk 10 besar Ajang Miss Universe
• Viral di Facebook, Video Kelompok Siswi SMA Diduga Mau Pesta Miras, Ada yang Cuma Pakai Tank Top
"Setiap hari ada anggota yang keliling untuk menertibkan reklame liar yang dipasang di sembarang tempat," ucap dia.
"Tapi tetap masih ada saja. Paling banyak di Jl A Yani dan Jl Merdeka," katanya.
Dikatakannya, Satpol PP Kota Blitar, akan berkoordinasi dengan perizinan untuk penertiban reklame liar yang dipasang di sembarang tempat.
Satpol PP Kota Blitar ingin mengetahui berapa banyak reklame tak berizin yang ada di Kota Blitar.
"Izin reklame di PTSP, kami hanya melakukan penertiban. Kami ingin tahu data soal reklame di Kota Blitar," jelas dia.
"Mana yang sudah berizin dan mana yang belum. Agar penertiban reklame bisa lebih maksimal," katanya. (sha)
• Langkah Mudah Memesan Tiket Kereta Api Melalui KAI Access, Pastikan Download Aplikasi di Playstore
• Penguntit Nayeon TWICE Ngaku Kembali ke Korea, Berkhayal Nikah dan Hidup Bersama dengan Sang Idol