Berita Sampang
Pembuatan SIM Online di Satlantas Polres Sampang Kurang Diminati, Pemohon Pilih Buat Datang Langsung
Satpas Satlantas Polres Sampang rata-rata hanya melayani satu pemohon pembuatan SIM setiap harinya.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Satpas Satlantas Polres Sampang rata-rata hanya melayani satu pemohon pembuatan SIM setiap harinya
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di Satpas Satlantas Polres Sampang masih kurang diminati pemohon.
Rata-rata, pemohon pembuatan SIM secara online di Satpas Satlantas Polres Sampang hanya satu orang.
"Kalau pemohon pembuatan SIM melalui online, tidak pasti," kata Baur SIM Polres Sampang, Aipda Bustomi kepada TribunMadura.com, Selasa (10/11/2019).
• TERUNGKAP, Ayah Bayi yang Dilahirkan Siswi SMK Madiun di Kamar Mandi Akibat Hubungan Kelewat Batas
• Daftar Harga iPhone, Mulai iPhone 6s Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Cek Spesifikasi dan Harganya
• BREAKING NEWS - Anggota Polres Pamekasan Diduga Ditusuk Orang Tak Dikenal, Perutnya Bersimbah Darah
"Kadang perhari satu orang atau bisa saja tidak ada sama sekali," sambung dia.
Aipda Bustomi mengungkapkan, kebanyakan, pemohon pembuatan SIM langsung datang ke Satpas Satlantas Polres Sampang.
Setiap harinya, kata Aipda Bustomi, Satpas Satlantas Polres Sampang menerima 50 orang pemohon pembuatan SIM A maupun SIM C.
Menurut Aipda Bustomi, pemohon pembuatan SIM melalui online merupakan masyarakat asal luar daerah.
Sebab, kata dia, pelayanan SIM online digunakan untuk mempermudah masyarakat untuk membuat atau memperpanjang SIM ketika tidak berada di tempat tinggalnya.
Masyarakat Kabupaten Sampang bisa memohon pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM dari luar daerahnya melalui online.
• 16 Napi Lapas Blitar Diusulkan Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru, Satu Tahanan Langsung Bebas
• Mau Datang Nikahan Anak, Tahanan Polresta Malang Kota Kabur dari Rutan, Sudah Terencana Sejak Awal
Sehingga, masyarakat tidak perlu kembali ke Kabupaten Sampang untuk mengurus SIM mereka.
"Setelah melakukan registrasi online, nantinya pemohon mendapatkan bukti registrasi yang harus dibawa ke SATPAS Satlantas Polres Sampang," jelas dia.
"Untuk mekanisme tahap ujian dan lainnya, itu sama dengan pemohon SIM lokal," imbuh dia.
Dia menambahkan, dalam pelayanan online yang diberlakukan sejak awal tahun 2019 tersebut, tidak hanya berlaku di daerah Kabupaten Sampang, melainkan di seluruh Indonesia.
"Jadi misalnya orang Kabupaten Sampang berdomisili di luar kota dan ingin memperpanjang atau membuat SIM, tinggal daftar online di daerah domisilinya," jelas dia.
"Tinggal mengikuti prosedur selanjutnya tanpa pulang ke Madura" tutupnya.
• Sopir Truk Digerebek Polisi saat Berada di Kamar Hotel, Jadi Target Operasi Sejak Tiga Bulan Lalu
• Lagi Cari Rumput, Petani Madiun Tak Sengaja Lihat Pria Tiduran di Sawah, Kaget Lihat Posisinya