Berita Surabaya
Sopir Truk Digerebek Polisi saat Berada di Kamar Hotel, Jadi Target Operasi Sejak Tiga Bulan Lalu
Seorang sopir truk digerebek polisi saat sedang berada di sebuah kamar hotel Kota Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
“Dari saksi yang ada di lapangan, ternyata ada satu yang mengenali pelaku,” ungkap Anwari.
Diperkirakan rombongan yang berpapasan dengan RN ada delapan orang.
Namun dari hasil penyelidikan mengarah ke dua orang saja.
Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Muhammad Ibra Agus Rifai, kemudian menangkap Sutrisno.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.
Dua pemuda ini mengaku emosi saat berpapasan dengan korban.
“Karena di bawah alkohol, dua tersangka ini emosi melihat korban," jelasnya.
"Padahal korban juga bersikap biasa, tidak memprovokasi,” ujar Anwari.
Kini polisi masih melakukan pendalaman, karena mengungkap peran kawan-kawan dua tersangka ini.
Sementara Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno akan dijerat pasal berlapis.
Polisi menggunakan pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Undang-undang Perlindungan Anak dipakai, karena korban masih di bawah umur," ucap dia.
Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Anwari. (David Yohanes)
• Satu Kompi Personel Polres Bangkalan Diterjunkan untuk Bersih-Bersih Kawasan Akses Jembatan Suramadu
• Shelter dan Sarana Peribadatan Siap Dibangun Pemprov Jatim di Kawasan Penanjakan Gunung Bromo