Berita Surabaya

Bermodal Jago Desain dan Punya Warnet, Dua Pria Surabaya Raup Untung Berkat Pemalsuan Dokumen Negara

Unit Reskrim Polsek Sawahan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen negara.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Kapolsek Sawahan, AKP Argya Satriya Bhawana saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen negara, Rabu (11/12/2019). 

Namun, kata dia, sudah ada puluhan dokumen berupa SIM berbagai jenis dan KTP dan dua Ijazah palsu yang berhasil dibuatnya.

"Sesuai permintaan pemesan. Kalau SIM harganya Rp 300 ribu, kalau KTP Rp 150 ribu, kalau Ijazah Rp 1 juta," kata dia.

Kini, Bery dan Sigit harus mendekam ditahanan Mapolsek Sawahan karena perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.

Sopir Truk Digerebek Polisi saat Berada di Kamar Hotel, Jadi Target Operasi Sejak Tiga Bulan Lalu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved