Berita Sampang

Kisah Pembunuhan Pemuda Desa karena Dituduh Punya Ilmu Hitam, Ditinggal Pelaku Pergi Salat Jumat

Arifin Bin Mat Rasuk langsung melanjutkan perjalanannya menuju masjid untuk melaksanakan salat Jumat setelah membunuh korbannya.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
freepressjournal.in
ilustrasi - Kisah Pembunuhan Pemuda Desa karena Dituduh Punya Ilmu Hitam, Ditinggal Pelaku Pergi Salat Jumat 

"Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” katanya.

Dari kasus itu, tersangka mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tutupnya.

Gerhana Matahari Cincin Diprediksi Terjadi pada Akhir Desember, Warga Jawa Timur Bisa Lihat Langsung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved