Warga Geruduk Mapolres Sampang
Mapolres Sampang Digeruduk, Warga Beber Catatan Merah Polisi Usut Kasus Pembunuhan hingga Kriminal
Ada tiga poin tuntutan masyarakat Kabupaten Sampang saat menggelar demo di depan Mapolres Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Ada tiga poin tuntutan masyarakat Kabupaten Sampang saat menggelar demo di depan Mapolres Sampang
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan warga Kabupaten Sampang melakukan aksi protes di depan Mapolres Sampang, Senin (16/12/2019).
Mereka menuntut agar Polres Sampang mengusut tuntas dan menyelesaikan sejumlah kasus yang ada.
Adapun tiga poin tuntutan yang dijadikan catatan merah oleh demonstran, di antaranya kasus Hak Asasi Manusia (HAM), kriminal, dan korupsi.
• VIRAL di Twitter, Wanita Bermobil Terekam Kamera Lakukan Hal Tak Terduga di Jalan Tol Pandaan-Malang
• Viral Pria Mengaku Tidak Makan dan Minum Selama 70 Tahun, Dokter Temukan Kelainan di Langit Mulutnya
• BREAKING NEWS - Ratusan Warga Kepung Gedung Mapolres Sampang, Bawa Poster Berisi Tuntutan dan Protes
Koordinasi aksi, Sidik mengatakan, banyak kasus yang hasilnya hingga kini masih mengambang.
Mereka menuntut agar pembunuhan kiai Idris di Kecamatan Banyuates segera diselesaikan.
Kemudian, ada kasus pembunuhan Busidin di Kecamatan Sokobenah dan pengungkapan pelaku utama pembunuhan bernama Sahral di Kecamatan Sokobenah.
Tak hanya itu, warga juga meminta agar ambruknya Puskesmas Torjun, dugaan main mata pembuatan SIM, dan pembiaran galian C ilegal, agar diselesaikan dengan cepat.
"Begitupun dengan kasus kriminal, yang terdiri dari tebang pilih kasus sajam yang terjadi saat Pilkades dan pemilik senjata api yang masih belum tertangkap pemiliknya," ucap dia kepada TribunMadura.com.
"Lalu, tentang Standart Operasional Proser (SOP) penanganan kasus pembunuhan," sambung Sidik.
• Mbah Mardjo Diam-Diam Datang ke Lapangan Sepak Bola, Hal Tak Terduga Dilakukan Tanpa Pikir Panjang
• Petugas Gabungan Gelar Razia Narkoba di Lapas Kelas IIB Blitar, Benda Tak Terduga Malah Ditemukan
"Jadi kasus yang kami tuntut penyelesaiannya tidak hanya terjadi pada tahun 2019 melainkan juga ada kasus tahun 2017 yang belum diselesaikan," imbuhnya.
Sidik menyebut, catatan merah tersebut merupakan perilaku menyimpang atas fungsinya sebagai penegak hukum dan menyayom masyarakat.
Padahal, kata dia, dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Konsep Negara Republik Indonesia Bab 1 pasal 4, menyatakan bahwa Kepolisian RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Selain itu juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucapnya.