Berita Gresik

Penggunaan Knalpot Brong saat Konvoi Tahun Baru Dilarang di Gresik, Ini Bahaya dari Asapnya

Penggunaan motor berknalpot tidak standar atau berknalpot brong menjelang Tahun Baru 2020 dilarang di Kabupaten Gresik.

Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SUGIONO
Anggota Polres Gresik memeriksa knalpot di sebuah bengkel, Rabu (18/12/2019). 

Penggunaan motor berknalpot tidak standar atau berknalpot brong menjelang Tahun Baru 2020 dilarang di Kabupaten Gresik

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Polres Gresik melarang penggunaan motor berknalpot tidak standar atau berknalpot brong menjelang Tahun Baru 2020.

Karenanya, Polres Gresik mengimbau kepada bengkel-bengkel motor agar tidak melayani pergantian knalpot brong

Kasat Lantas Polres Gresik, Erika Purwana Putra melalui Kanit Dikyasa Ipda Darwoto mengatakan ,masyarakat pengguna kendaraan bermotor dilarang memakai kendaraan berknalpot tidak standar.

Gerhana Matahari Cincin Terjadi Hari Kamis, Catat Waktu Terbaik Melihat Keindahan Fenomena Alam ini

Suami Jemput Istrinya di Rumah Kakak Ipar, Namun Malah Berujung Pembacokan, Pelaku Ngaku Tak Tahan

Pemilik Bengkel Diimbau Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong, Kurungan Penjara dan Denda Mengintai

Harapannya, supaya masyarakat yang lain tidak terganggu dalam merayakan malam pergantian Tahun Baru.

"Sehingga jalan raya tidak bising saat malam pergantian tahun baru," kata Ipda Darwot, Rabu (18/12/2019).

Dari pelanggan tersebut, pengendara kendaraan bisa dikenakan pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 250.000.

"Jadi kita imbau agar masyarakat Kabupaten Gresik bisa tertib berlalu dan aman merayakan pergantian Tahun Baru," katanya.

Jajaran Polres Gresik juga mengimbau kepada pemilik bengkel bermotor untuk tidak melayani pergantian knalpot brong.

"Kita harapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk menjaga ketentraman pada pergantian Tahun Baru," imbuhnya. (ugy/Sugiyono).

Polres Bojonegoro Amankan 88 Motor Knalpot Brong, Pemilik Diminta Ganti Knalpot saat Ambil Kendaraan

Sambut Malam Tahun Baru, Polres Lumajang Imbau Masyarakat Tak Konvoi Pakai Knalpot Brong

Bahaya Asap Knalpot Brong

Tahun Baru identik dengan perayaan bersama keluarga dan orang terkasih.

Umumnya, kebanyakan orang akan merayakan Tahun Baru di luar rumah, baik meniup terompet, menyalakan petasan, maupun berkonvoi.

Tapi, menyalakan petasan dan berkonvoi ternyata memiliki dampak yang kurang baik.

Asap dari petasan dan knalpot kendaraan bermotor berdampak negatif bagi kesehatan, terutama saluran pernapasan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved