Berita Gresik

Penggunaan Knalpot Brong saat Konvoi Tahun Baru Dilarang di Gresik, Ini Bahaya dari Asapnya

Penggunaan motor berknalpot tidak standar atau berknalpot brong menjelang Tahun Baru 2020 dilarang di Kabupaten Gresik.

Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SUGIONO
Anggota Polres Gresik memeriksa knalpot di sebuah bengkel, Rabu (18/12/2019). 

Dokter spesialis pulmonologi (paru) Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya, dr Alfian Nur Rosyid Sp P mengungkapkan, asap knalpot dan petasan merupakan proses pembakaran yang tidak sempurna.

Menurut dr Alfian Nur Rosyid, kandungan pada pembakaran tidak sempurna, di antaranya ialah karbon monoksida (CO).

Gubernur Khofifah Minta Mendikbud Nadiem Makarim Agar Kaji Ulang Kebijakan Ujian Nasional Dihapus

Tantangan Maut Remaja 17 Tahun di Waduk Long Storage Kalimati Mojokerto hingga Berujung Petaka

Pemusnahan barang bukti knalpot brong dan minuman keras di halaman Polres Sampang, Jumat (21/12/18).
Pemusnahan barang bukti knalpot brong dan minuman keras di halaman Polres Sampang, Jumat (21/12/18). (TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA)

Pada malam Tahun Baru, asap yang dihasilkan dari knalpot dan petasan meningkat.

"Semakin banyak asap, maka semakin banyak karbon," tutur dr Alfian Nur Rosyid, Rabu (26/12/2018).

Pada rongga hidung manusia, terdapat pleksus berisi pembuluh darah yang berfungsi menghangatkan udara yang dihirup.

"Kalau asap knalpot atau petasan berupa asap panas," lanjut dr Alfian Nur Rosyid.

dr Alfian Nur Rosyid mengatakan, dampak akut yang terjadi dari asap knalpot atau petasan adalah iritasi tenggorokan.

"Selain itu ada partikel yang mengganggu saluran nafas," lanjut dr Alfian Nur Rosyid

Bahkan pada orang dengan hipersensitif, misalnya pengidap asma, bisa menyebabkan serangan asma mendadak karena menyempitnya saluran nafas.

Trenggalek Alami Kemarau Paling Parah dalam 10 Tahun Terakhir, Reboisasi Sumber Mata Air Dilakukan

Berniat Ambil Bangkai Ayam di Dalam Sumur, Bapak dan Menantunya Ditemukan Tewas dengan Luka-Luka

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved