Berita Sampang

Lagi Santai di Teras Rumah, Bandar Sabu Sampang ini Tak Menyangka Nasibnya Dengan Cepat Berubah

Lagi Santai di Teras Rumah, Bandar Sabu Sampang ini Tak Menyangka Nasibnya Dengan Cepat Berubah

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA
Bandar sabu saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo di Polres Sampang, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dua bandar sabu di Kabupaten Sampang, Madura berhasil ditangkap Polres Sampang.

Mereka adalah Riyan Saudi Arlan warga Jalan Imam Gozali Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan/Kabupaten Sampang, dan Syakur warga Desa Sawah Tengah Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Madura.

Kedua bandar sabu itu berhasil diringkus oleh Polres Sampang di tempat berbeda, yakni dirumahnya masing-masing, dalam Operasi Aman Semeru 2019 yang digelar selama satu pekan, mulai tanggal 14 sampai 20 Desember 2019.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Riyan Saudi merupakan residivis, dia pernah diamankan polres Sampang dengan kasus yang sama.

Dalam penangkapannya, Riyan merupakan hasil pendalaman dari salah satu pengguna narkoba yang sebelumnya diringkus terlebih dahulu.

Setelah tahu Identitasnya, pihaknya langsung melakukan penangkapan ke rumah tersangka dan sekaligus melakukan penggeledahan.

"Sehingga ditemukan sabu terbungkus oleh plastik klip bening seberat 4,52 gram dan timbangan elektrik yang disimpan didalam lemari," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (20/12/2019).

Sementara Syakur ketika diamankan di rumahnya, dia sedang nyantai di teras rumah.

Setelah dilakukan pengeledahan ke kamarnya, di temukan dua plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat yang berbeda.

"Plastik klip pertama berisi sabu seberat kurang lebih 61,02 gram, kedua sabu seberat kurang lebih 0,54 gram," ungkap Didit Bambang Wibowo.

Akibat perbuatanya, Syakur dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Sedangkan, Riyan Saudi Arlan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp. 10 milar," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved