Berita Terkini Sampang
Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal yang Diangkut Truk Rekanan PT Pos di Sampang
Satreskrim Polres Sampang kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Poin Penting:
- Satreskrim Polres Sampang mengamankan 77 paket rokok tanpa pita cukai dari truk milik rekanan PT Pos Indonesia di Jalan Raya Torjun pada 15 Agustus 2025.
- Rokok ilegal disita dan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Polisi menegaskan komitmen menekan distribusi rokok ilegal dan mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran dikenai sanksi sesuai UU Cukai yang berlaku.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Sebanyak 77 paket berisi rokok berbagai merek diamankan dari sebuah truk pengangkut di Jalan Raya Torjun, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Sampang, pada (15/8/2025) sore.
Truk tersebut diketahui milik PT Prima Koperasi, yang merupakan rekanan penyedia jasa angkutan PT Pos Indonesia wilayah Jawa Timur.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan paket berisi rokok tanpa cukai yang dikemas rapi di dalam muatan kendaraan.
Baca juga: Industri Rokok Lokal Tumbuh, tapi Gaji Buruh Sumenep Masih di Bawah UMK, PMII Soroti Kesejahteraan
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Plh Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, barang bukti berupa 77 paket rokok ilegal langsung diamankan ke Mapolres Sampang untuk kepentingan proses hukum.
Selanjutnya, barang bukti dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura di Pamekasan untuk penanganan lebih lanjut.
"Penindakan ini merupakan upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Sampang," ujarnya.
"Rokok tanpa pita cukai jelas merugikan negara dan melanggar undang-undang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kasus ini dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
AKP Eko menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi barang ilegal di jalur-jalur strategis, termasuk jalur angkutan logistik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena sanksinya tegas dan merugikan semua pihak," tutupnya.
Jadwal Parade Daul Combodug 2025 di Pangarengan Sampang, 19 Grup Siap Ramaikan |
![]() |
---|
Cabdindik Sampang Gencarkan Pemantauan Sekolah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Unik tapi Miris, Warga Sampang Gali Lubang di Tepi Sungai Keruh Demi Air Bersih saat Kemarau |
![]() |
---|
77 Desa di Sampang Kritis, Warga Jalan 3 KM Demi Setetes Air di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Kejari Komitmen Tuntaskan Dugaan Korupsi 8 Proyek APBD Jatim di Sampang Senilai Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.