Tarif dan Paket Kawin Kontrak di Puncak Bogor, Cukup Ijab Kabul 5 Menit Sudah 'Sah', Diminati WNA
Para pelaku yang merupakan mucikari menawarkan tarif bervariari kepada pria hidung belang yang tertarik menjalani praktik kawin kontrak.
Dia menjelaskan bahwa dalam kawin kontrak ini, dipastikan tidak ada keterlibatan amil dari KUA Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Selain itu, para pelaku maupun para wanita yang terlibat kawin kontrak ini semuanya berasal dari luar Bogor.
"Sejauh ini tidak ada (keterlibatn KUA). Bisa kita pastikan bahwa amilnya bodong, penghulunya tak jelas," kata Joni.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan bahwa wanita yang dijadikan kawin kontrak ini akan menemani turis Timur Tengah selama berlibur di Puncak Bogor dengan menyewa vila.
Lama waktu kawin kontrak ini sesuai dengan keinginan tamu Timur Tengah tersebut mulai dari beberapa hari hingga sampai satu bulan lamanya.
Hingga kini status wanita dalam kawin kontrak ini masih diselidiki.
"Korban (wanita) masih kita pelajari, yang pasti mereka sudah melakukan itu sudah beberapa kali termasuk mantan TKI. Mereka tahu juga mau dinikahin kontrak," kata AKP Benny Cahyadi.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 4 orang pelaku penyedia wanita untuk kawin kontrak khusus tamu asal Timur Tengah di kawasan Puncak Bogor berhasil ditangkap polisi.
Mereka terdiri dari pelaku wanita berinisial ON dan IM serta BS dan K pelaku laki-laki.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam satu lokasi, pelaku ini beroperasi berpasangan meskipun mereka bukanlah suami istri.

"Dari hasil lidik kita, kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangkanya perempuan dan laki-laki, yang satu lagi juga laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni.
Para pelaku ini, kata Joni, merupakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah sehingga fasih berbahasa Arab dan mengenal aksen bahasa Arab para turis Timur Tengah.
Selain itu, sebanyak enam orang wanita asal Sukabumi juga turut diamankan karena jadi korban dalam bisnis haram kawin kontrak tersebut.
"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur. Sedangkan korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata Joni.