Berita Kediri

Mobil Calya Milik Dokter Kediri Rusak Parah setelah Dihantam KA Brantas, Begini Nasib Pengemudinya

Mobil Toyota Calya yang dikendarai seorang dokter di Kabupaten Kediri terhempas KA Brantas.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Kondisi mobil milik dokter yang dihantam KA Brantas mengalami kerusakan bagian depan, Jumat (27/12/2019). 

Mobil Toyota Calya yang dikendarai seorang dokter di Kabupaten Kediri terhempas KA Brantas

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Sebuah mobil Toyota Calya nopol AG 1609 HI terlibat kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Toyota Calya itu penyok setelah terhempas KA Brantas relasi Blitar - Pasar Senen, Jumat (27/12/2019).

Mobil Toyota Calya itu dikemudikan dr Wiwin Sulastri, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Tiga Wanita Pemandu Lagu Tempat Karaoke Diduga Ketahuan Idap HIV/AIDS saat Sidak oleh Bupati Madiun

Pasangan Suami Istri Pengasuh Pondok Pesantren Jadi Tersangka Penipuan Umroh, Total Kerugian Rp 1 M

Menyandang Tunarungu, Wanita Surabaya Tewas Terhempas KA Mutiara Timur di Perlintasan Kereta Api

Kecelakaan yang terjadi di perlintasan tanpa palang pintu dilaporkan masinis KA Brantas dengan menghubungi petugas pengamanan Stasiun Kras.

Selanjutnya, masinis menyerahkan laporan kejadian di Stasiun Kras.

Dari pemeriksaan sarana oleh masinis dan teknisi, KA Brantas dinyatakan baik.

Pengemudi mobil Toyota Calya dr Wiwin Sulastri dalam kondisi sehat  meski kendaraannya bagian depan mengalami kerusakan parah.

Kasi Humas Polsek Kras, Aiptu Ari Asanto menjelaskan, pengemudi mobil tidak sampai terluka.

Polisi Siap Tilang Pengendara yang Konvoi dan Tidak Tertib di Jalanan Surabaya saat Malam Tahun Baru

Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Polisi Lakukan Penyekatan di Sejumlah Titik Jalanan Kota Surabaya

"Alhamdulillah tidak ada korban, hanya kerusakan material," jelasnya.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menghimbau kepada para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan rel KA.

"Kami mendorong pemerintah atau instansi terkait untuk melakukan penutupan sesuai amanah UU No 23 /2007 tentang Perkeretaapian Perlintasan Tanpa Izin," ungkapnya.

Selain itu,Ixfan Hendriwintoko juga mengimbau pengemudi untuk memperlambat laju kendaraannya saat akan melewati perlintasan rel KA.

Pengemudi juga diminta tengok kanan kiri guna memastikan tidak ada KA yang akan melintas, serta mendahulukan perjalanan KA.(dim)

Izin Pendirian Toko Modern di Kabupaten Malang Dihentikan Mulai Tahun 2020 Mendatang

Langkah Mudah Memesan Tiket Kereta Api Melalui KAI Access, Pastikan Download Aplikasi di Playstore

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved