Berita Sampang

Dua Tahun DPO, Pelaku Curanmor asal Sampang ini Ditangkap di Surabaya dan Ditembak

Dua Tahun DPO, Pelaku Curanmor asal Sampang ini Ditangkap di Surabaya dan Ditembak Tak Berkutik

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo beber pelaku curanmor DPO 2 tahun yang tertangkap. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satu tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Sampang, Madura diamankan oleh Polres Sampang.

Pelaku tersebut adalah Saifuddin (26), warga Desa Meteng Kecamatan Omben Kabupaten Sampang yang telah lama berstatus Daftar Pencurian Orang (DPO) selama dua tahun.

Saifuddin diketahui mencuri motor Honda Vario 125 CC nopol M 3268 BX di Dusun Tasean, Desa Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang milik Firman Hidayat (37).

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa korban selesai melaksanakan ibadah shalat subuh yang saat itu menginap dirumah mertuanya mengetahui tiba-tiba sepeda motor miliknya sudah tidak ada di ruang tamu.

Mengetahui hal itu korban langsung menyampaikan ke keluarganya.

"Modus pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah melewati pintu dapur yang terbuka.

Selanjutnya mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci aslinya yang diletakkan pemilik ditembok rumah," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (27/12/2019).

Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2017 dan penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari rekannya (Syamhudi) yang sudah lama diamankan oleh Polres Sampang.

Sedangkan, Saifuddin diamankan kemarin malam di di pinggir jalan, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Surabaya.

"Pada saat penangkapan pelaku melawan akhirnya, dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan (menembak) tersangka pada bagian kakinya," tuturnya.

Parahnya pada saat pengamanan serta melakukan penggeledahan, Satreskrim Polres Sampang menemukan barang yang diduga narkotika di saku celana Saifuddin.

"Barang itu berada di dalam dompet yang terbungkus oleh plastik bening sebanyak 10 biji," ucap Didit Bambang Wibowo.

Akibat ulahnya Saifuddin dikenakan Pasal yang diterapkan 363 ayat (1) ke 3 dan 4, KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved