Breaking News

Berita Sampang

Kronologi Penangkapan Satu Keluarga Bandar Sabu di Banyuates Sampang, Operasi Diketahui Para Pelaku

Satu keluarga yang tinggal di Desa Banyuates itu merupakan bandar sabu jaringan besar.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat rilis kasus penangkapan satu keluarga terkait kasus bandar narkoba, Selasa (31/12/2019). 

Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu. 

Sembilan plastik klip berisi sabu itu diletakkan secara terpisah atau tercecer di beberapa ruangan pada rumah pelaku.

Jadi Lokasi Car Free Night, Area Arek Lancor Pamekasan Disterilkan Jelang Malam Tahun Baru

9 Perwira dan 76 Bintara Polres Pamekasan Naik Pangkat, Diharapkan Bisa Terus Tingkatkan Kinerja

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat rilis kasus penangkapan satu keluarga terkait kasus bandar narkoba, Selasa (31/12/2019).
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat rilis kasus penangkapan satu keluarga terkait kasus bandar narkoba, Selasa (31/12/2019). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Dari setiap plastik klip yang ditemukan memiliki jumlah yang berbeda.

Jumlah sabu yang terisi di plastik klip, mulai dari 54,66 gram, 16,67 gram, 10,41gram, 10,31 gram, 4,11 gram, 2,19 gram, 0.94gram, 0.32gram, dan 2.23 gram.

"Jadi jika dikalkulasikan, jumlah keseluruhan kurang lebih sebanyak 1 ons," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.

Selain mengedarkan sabu di beberapa wilayah, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, pelaku Murniati memanfaatkan pekerjaannya sebagai penjual makanan ringan untuk menjual sabu.

"Jadi Murniati sulit diketahui jika benar-benar  mengedarkan sabu," tuturnya.

Denda yang harus Dibayarkan Jika Kehilangan Kartu e-Toll, Tarifnya Dihitung dari Jarak Terjauh

Daftar Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) Mulai Diberlakukan pada 3 Januari 2020

Tak hanya klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 135 plastik klip kosong warna bening, dan timbangan yang digunakan untuk menghitung berat sabu.

"Begitupun kami juga mengamankan uang hasil penjualannya, sebesar Rp. 50 juta," ucap dia.

Akibat ulahnya, Murniati dan Holisin dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.

Sedangkan untuk MR, saat ini masih dalam proses pengejaran.

"Kami akan upayakan MR tertangkap, sebab semua barang ini merupakan miliknya," pungkasnya.

Tujuh Kota Terbaik untuk Merayakan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Adakah Kotamu?

Rekomendasi Menu Sarapan Enak di Malang Buat Mengawali Tahun Baru, Ada Bubur hingga Soto Daging

Kasus ASN ditangkap karena penyalahgunaan narkoba

Polres Sampang menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved