Breaking News

Berita Sampang

Kronologi Penangkapan Satu Keluarga Bandar Sabu di Banyuates Sampang, Operasi Diketahui Para Pelaku

Satu keluarga yang tinggal di Desa Banyuates itu merupakan bandar sabu jaringan besar.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat rilis kasus penangkapan satu keluarga terkait kasus bandar narkoba, Selasa (31/12/2019). 

ASN Kabupaten Sampang yang ditangkap Polres Sampang itu diketahui mengosumsi narkoba.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, ASN Kabupaten Sampang yang mengosumsi narkoba itu diketahui bernama AS.

AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, AS merupakan warga Jalan Pahlawan Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.

“Kami amankan pelaku di area SPBU Desa Kamoning Kecamatan Sampang,” ujar AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Jumat (20/12/2019).

Ia menambahkan, AS sudah lama bertugas di Satpol PP Sampang.

Penangkapan AS sendiri dilakukan pada Selasa (17/12/2019) lalu.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat rilis kasus ASN konsumsi sabu, Jumat (20/12/2019).
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat rilis kasus ASN konsumsi sabu, Jumat (20/12/2019). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggota Polres Sampang menggelar penyisiran Operasi Aman Semeru 2019.

Saat itu, anggota Polres Sampang melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.

Tim khusus Polres Sampang segera melakukan pengeledahan kepada pelaku.

Saat digeledah, pelaku ternyata menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu.

“Barang itu terbungkus plastik klip bening dengan berat kurang lebih 0,35 gram," kata AKBP Didit Bambang Wibowo.

"AS menyimpannya di kantong baju sebelah kiri,” sambung dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasasl 112 Undang-Undang RI nomor 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dipidana dengan waktu pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.

"Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.

Viral di WhatsApp, Pamflet Nikah Gratis di Pamekasan Banyak Diminati Warga, Ternyata Begini Faktanya

Habiskan Malam Tahun Baru di Rumah, Anda Bisa Saksikan Acara TV Akhir Tahun 31 Desember 2019

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved