Daftar Tarif Parkir Kendaraan di Kota Batu yang Baru, Pengendara Motor Kini Bayar Retribusi Rp 2000

Tarif parkir kendaraan roda dua dan tiga di Kota Batu sebesar Rp 2000 dan mobil pribadi atau pick up tarifnya Rp 3000.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Ratusan kendaraan roda dua parkir di dekat Alun-alun Kota Batu, Selasa (1/1/2020). 

Tarif parkir kendaraan roda dua dan tiga di Kota Batu sebesar Rp 2000 dan mobil pribadi atau pick up tarifnya Rp 3000

TRIBUNMADURA.COM, BATU – DPRD Kota Batu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Penetapan itu dilakukan di Gedung DPRD Kota Batu, 30 Desember 2019.

Jika Perda itu diundangkan, maka Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pengelola Paralayang Gunung Banyak di Kota Batu Batasi Jumlah Wisatawan saat Malam Tahun Baru

Tak Digaji Lima Bulan, Karyawan Panderman Hills Kota Batu Segel Kantor sebagai Tanda Protesnya

Kota Batu Diserbu Wisatawan saat Libur Natal, Sampah di Kota Apel Membludak Sampai 85 Ton Per Hari

Dalam isi Perda yang baru, ada 45 pasal, beberapa membahas tentang larangan jukir bertugas tanpa surat tugas dari Kepala Dishub Kota Batu.

Jukir juga wajib menyerahkan karcis sebagai tanda bukti memungut retribusi sesuai dengan ketentuan.

Pembagian hasil antara jukir dan Pemkot Batu juga diatur.

Dalam Perda baru ini, Pemkot Batu paling sedikit mendapat keuntungan bagi hasil sebanyak 30 persen.

Jukir juga harus mengganti rugi kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat parkir.

Ganti rugi kehilangan atau kerusakan kendaraan sebesar 20 persen dari harga pasar.

Sosok Artis Favorit Soekarno Terungkap, Pernah Hidup Bareng Muncikari, Kisahnya Tertulis dalam Buku

Tak Lama setelah Beraksi, Dua Maling Motor di Surabaya Masuk Rumah Sakit, Babak Belur Dihajar Warga

Dalam Pasal 33, dijelaskan tarif parkir di Kota Batu.

Semula parkir di Kota Batu sebanyak Rp 1000, kini naik menjadi Rp 2000 untuk roda dua atau tiga.

Sedangkan untuk mobil pribadi atau pick up, tarifnya Rp 3000.

Kendaraan bus mini, truk atau mobil barang tarifnya Rp 5000.

Untuk bus, truk gandeng atau trailer, tarif parkir sebanyak Rp 10 ribu.

Namun tarif itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Tiga Ruas Jalan Provinsi di Jawa Timur yang Rawan Terjadi Longsor, Jalan Pamekasan Termasuk

Banjir Jakarta Terjadi pada Awal Januari 2020, BMKG Beber Penyebab Pasti Bencananya

Perda itu mengamanatkan agar wali kota menetapkan ketentuan besaran tarif retribusi di tepi jalan pada akhir pekan dan libur panjang dalam Perwali.

Pimpinan DPRD Kota Batu, Nurochman saat dimintai keterangan menekankan agar target pendapatan asli daerah bisa terealisasi.

Tidak sekadar itu, kata dia, kesejahteraan para jukir juga harus diperhatikan.

Nurochman memang tidak menampik kalau selama ini ada jukir yang menurutnya sudah sejahtera.

Namun, ia ingin agar kesejahteraan yang didapat itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Di samping ada target PAD, yang tidak kalah pentingnya adalah tentang kesejahteraan juru parkir," terang Nurochman, Selasa (1/1/2020).

Pemkot Blitar Berencana Buka Segel Dua Tempat Karaoke yang Sempat Ditutup pada Awal Tahun 2019

Viral Percakapan Warga Kehilangan Mobil BMW yang Hanyut Terseret Banjir, Ternyata Tersangkut Pohon

"Efek dari Perda  itu yang kami inginkan di sana tidak sekadar PAD,” tambah dia.

Nurochman juga meminta agar Pemkot Batu bisa melakukan memperbaiki manajemen parkir serta tata kelola di jalanan.

Sejauh ini, Nurochman mendapati masih tidak efektifnya pengelolaan parkir di peinggiran jalan, apalagi saat akhir pekan.

Akibatnya, banyak terjadi kemacetan di beberapa titik jalan.

“Bagaimana badan jalan ini ketika kunjungan wisata maksimal. Sebagai kota wisata, kenyamanan pengguna jalan harus diperhatikan,” jelasnya.

Dewan sempat mengusulkan agar Pemkot Batu membuat satu blok khusus parkir.

Bentuknya pun bisa seperti bangunan vertikal.

Kata Nurochman, usulan itu dilontarkan sebagai upaya untuk menanggulanig padatnya kendaraan yang masuk ke Kota Batu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Susetya Herawan juga memiliki harapan yang sama, yakni adanya tempat parkir khusus seperti rest area atau model lahan parkir vertikal di tengah kota.

Herawan juga ingin mencontoh model parkir yang ada di Provinsi Bali.

Degan adanya Perda baru ini, Herawan mengaku optimis target PAD dari parkir bisa tercapai.

Sekadar informasi, target PAD dari retribusi parkir pada 2020 ini sebanyak Rp 1.5 M.

“Ya insya Allah kalau melihat ada regulasi yang jelas dan tegas," ujar Herawan.

"Kami berharap dalam implementasi ada beberapa perwali dan SK kepala dinas untuk menindaklanjuti isi perda," sambung dia.

"Yang jelas, kami akan memberikan satu legalitas kepada jukir agar memastikan posisi jukir,” lanjutnya.

Dishub telah memiliki kajian pendapatan retribusi di beberapa titik parkir.

Dengan adanya kajian itu, upaya untuk memenuhi target PAD pun bisa dilaksanakan.

“Kebetulan kami sudah ada kajiannya di beberapa titik. Kami tahu hitungan masing-masing titik baik hari biasa atau akhir pekan," ucap dia.

"Dari intensitas itulah kita bisa mengetahui besarannya,” paparnya. (Benni Indo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved