Daftar Harga Rokok Terbaru setelah Tarif Cukai Rokok Naik 2020, Marlboro Ice Blast Capai Rp 52.500

Daftar harga rokok terbaru setelah tarif cukai rokok naik 2020, Marlboro Ice Blast paling mahal.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
tokopedia.com
Marlboro Ice Blast - Daftar Harga Rokok Terbaru setelah Tarif Cukai Rokok Naik 2020, Marlboro Ice Blast Capai Rp 52.500 

Daftar harga rokok terbaru setelah tarif cukai rokok naik 2020, Marlboro Ice Blast paling mahal

TRIBUNMADURA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menaikkan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT).

Tarif cukai rokok naik sebesar 23 persen dan berlaku mulai Tahun Baru atau per 1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok juga menyebabkan harga jual eceran (HJE) rokok naik sebesar 35 persen.

Sudah Masuk Bulan Januari 2020, 7 Shio ini Diramal Kaya Mendadak Sepanjang Tahun Tikus Logam 2020

Daftar Harga iPhone Terbaru Januari 2020, Mulai dari iPhone 8 Plus Hingga iPhone 11 Pro Max

Satu Keluarga Penumpang Mobil Sedan Honda Civic Kecelakaan di Jalan Tol, Ibu dan Dua Anaknya Tewas

Kenaikan ini tentu saja membuat para perokok harus mengeluarkan kocek lebih banyak jika ingin terus merokok.

Apa dan bagaimana sesungguhnya cukai itu?

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, sejumlah barang yang dikenakan cukai, antara lain:

  • Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
  • Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
  • Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Maling Motor Masuk IGD Rumah Sakit setelah Dihajar Massa sampai Lemas, Polisi: Habis Dikepruk Helm

Aksi Tak Terduga Polwan Polres Pamekasan saat Malam Tahun Baru, Temui Tukang Becak dan Tukang Ojek

Selain itu, ada pula sifat atau karakteristik barang-barang yang dikenakan cukai, antara lain karena

(a) konsumsinya perlu dikendalikan;

(b) peredarannya perlu diawasi;

(c) pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan

(d) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Pertanyaan lain yang sering ditanyakan terkait pabean dan cukai serta pungutan pajak lainnya adalah: Apakah orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke wilayah Indonesia?

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Bea Cukai, dijelaskan bahwa setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas dengan beberapa ketentuan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved